Kasus dugaan korupsi dana bantuan erupsi Gunung Ruang dengan total anggaran Rp35,7 miliar kini mengerucut pada temuan kerugian negara sebesar Rp22,775 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Angka ini bukan sekadar selisih matematis, melainkan hasil dari audit investigatif yang memiliki dasar hukum dan metodologi yang terukur.
Dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi, perhitungan kerugian negara umumnya merujuk pada audit lembaga berwenang seperti BPK atau BPKP, atau melalui perhitungan penyidik yang diperkuat oleh keterangan ahli keuangan negara. Kerugian tersebut dihitung dari sejumlah indikator, antara lain dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, praktik mark-up, kegiatan atau pengadaan fiktif, hingga penyimpangan peruntukan anggaran.
Jika merujuk pada angka yang disampaikan, yakni total anggaran Rp35,7 miliar dengan kerugian Rp22,775 miliar, maka sekitar 63,8 persen dana diduga bermasalah. Artinya, hanya sekitar 36,2 persen yang digunakan sesuai peruntukan. Proporsi ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang tidak kecil, bahkan mengarah pada pola yang sistematis, bukan sekadar kelalaian administratif.
Dalam proses penghitungan, Kejaksaan Tinggi kemungkinan menggunakan sejumlah pendekatan, seperti membandingkan total anggaran dengan realisasi riil yang sah, melakukan verifikasi lapangan terhadap penerima bantuan, mencocokkan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dengan fakta distribusi, serta menguji kewajaran harga. Dalam ilustrasi sederhana, jika bantuan ditujukan bagi 1.000 kepala keluarga, namun yang menerima hanya 400, maka selisih distribusi tersebut dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
Dari sisi hukum, kerugian negara merupakan unsur utama dalam pembuktian tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Nilai kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah juga berpotensi memperberat ancaman hukuman, sekaligus membuka ruang bagi penelusuran aliran dana melalui pendekatan follow the money.
Namun demikian, publik tidak boleh berhenti pada angka. Transparansi metode audit menjadi penting: apakah perhitungan tersebut berasal dari lembaga resmi seperti BPK/BPKP atau dari internal penyidik. Selain itu, rincian komponen kerugian—baik pada sektor barang, jasa, maupun distribusi—perlu diungkap secara terbuka. Yang tak kalah krusial adalah mengidentifikasi pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut.
Sebab, dalam banyak perkara korupsi, angka kerugian negara kerap menjadi pintu masuk untuk menelusuri aktor utama atau beneficial owner di balik praktik tersebut.
Pada akhirnya, kerugian negara sebesar Rp22,775 miliar ini bukan hanya persoalan angka, melainkan potret luka masyarakat di tengah bencana. Dana yang seharusnya menjadi penopang harapan korban justru diduga diselewengkan. Publik kini menaruh harapan agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tidak berhenti pada pengungkapan kerugian, melainkan menuntaskan perkara ini hingga ke akar—mengungkap siapa yang merancang, siapa yang menikmati, dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Penulis: Yusak Walo, Ketua DPD Kontrol Publik Kebijakan – KPK Independen Manado







Tidak ada Respon