Sitaro —Hampir dua bulan sejak jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh), Pemerintah Kabupaten Sitaro belum juga menetapkan Penjabat (Pj) Sekda. Kondisi ini mulai menuai sorotan karena dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas jalannya birokrasi daerah.
Posisi Sekda merupakan jabatan strategis yang berperan sebagai koordinator perangkat daerah sekaligus penghubung antara kepala daerah dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Di tengah pemerintahan yang saat ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, kepastian kepemimpinan birokrasi dinilai menjadi kebutuhan yang mendesak.
Perwakilan Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Sulawesi Utara, Hendra Lumempouw, mempertanyakan belum adanya langkah penetapan Pj Sekda meski jabatan tersebut telah diisi Plh sejak 9 April 2026.
“Setelah hampir dua bulan, yang menjadi pertanyaan bukan lagi siapa yang menjabat Plh, tetapi mengapa Pj Sekda belum juga ditetapkan. Padahal regulasi sudah memberikan ruang dan mekanisme yang jelas,” kata Hendra, Kamis, (4/6/2026).
Menurut dia, status Pelaksana Harian pada dasarnya bersifat sementara dan hanya diperuntukkan untuk menjamin keberlangsungan tugas-tugas rutin pemerintahan. Karena itu, keberadaan Plh dalam jangka waktu yang cukup panjang dinilai tidak ideal untuk mendukung kebutuhan koordinasi birokrasi yang lebih luas.
Hendra merujuk pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 yang membatasi kewenangan Plh pada pelaksanaan tugas rutin. Sementara jabatan Sekda membutuhkan pejabat yang memiliki kewenangan administratif lebih kuat dalam mengoordinasikan perangkat daerah, mengendalikan birokrasi, serta mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah juga mengatur mekanisme pengangkatan Pj Sekda ketika terjadi kekosongan jabatan atau pejabat definitif tidak dapat menjalankan tugas.
“Kalau status Plh terus dipertahankan, maka birokrasi akan terus berada dalam fase transisi. Yang dibutuhkan sekarang adalah figur Pj Sekda yang memiliki legitimasi penuh, bukan hanya perpanjangan status sementara,” ujarnya.
Ia menilai Plt Bupati Sitaro memiliki kewenangan menjalankan tugas kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memproses usulan penunjukan Pj Sekda melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Karena itu, menurut Hendra, tidak ada alasan untuk menunda proses pengusulan dan penetapan Pj Sekda.
“Sudah saatnya ada penyegaran dan kepastian di level pimpinan birokrasi. Jabatan Plh telah menjalankan fungsinya sebagai pengisi sementara. Tahap berikutnya adalah menghadirkan Pj Sekda agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif dan memiliki kepastian administratif,” katanya.
Dengan masa jabatan Plh Sekda yang mendekati dua bulan, desakan agar Pemerintah Kabupaten Sitaro segera menetapkan Pj Sekda diperkirakan akan semakin menguat. Kepastian kepemimpinan birokrasi dinilai penting untuk menjaga efektivitas tata kelola pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik di daerah. (*)







Tidak ada Respon