Oknum Anggota TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Redaksi
Andrie Yunus, aktivis KontraS yang mejadi korban penyiraman air keras. (Foto: Amnesty Internasional Indonesia)
Andrie Yunus, aktivis KontraS yang mejadi korban penyiraman air keras. (Foto: Amnesty Internasional Indonesia)
A-AA+A++

Nasional – Danpuspom TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI  Yusri Nuryanto mengungkapkan empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Penetapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

“Pagi tadi saya menerima laporan, empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Yusri.

Ia membeberkan, keempat prajurit yang terlibat terdiri dari perwira hingga bintara, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Dua di antaranya berpangkat perwira pertama, yakni kapten dan letnan satu.

Keempat oknum prajurit tersebut kini telah diamankan dan ditahan di Pomdam Jaya. Meski demikian, pihak TNI belum mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka maupun motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut. “Kami masih mendalami motifnya,” tegasnya.

Peristiwa ini bermula ketika Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), diserang oleh orang tak dikenal pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan. Berdasarkan diagnosis awal tim medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen dari total permukaan tubuhnya.

Kasus ini masih dalam penanganan intensif aparat militer. Publik kini menanti pengungkapan motif serta proses hukum terhadap para tersangka. (*)