1000215516

BREAKING NEWS: Mabes Polri Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi Batu Bara dan Dugaan TPPU

Redaksi
Mabes Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. (Foto: Ist)
Mabes Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. (Foto: Ist)

Selusurnews.com – Mabes Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara. Selain itu, Febrie juga dijerat sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

“Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Dedi.

Menurut Dedi, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, serta ketentuan lain yang relevan dalam KUHP.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial FA merupakan pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.

“Sudah ada tersangka berinisial D, R, dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di tempat yang ditempati Pak Jampidsus,” ujar Habiburokhman.

Ia menegaskan Komisi III DPR RI akan mengawal penanganan perkara agar berjalan sesuai koridor hukum dan tidak memicu gesekan antarlembaga penegak hukum.

“Kami ingin memastikan tidak adanya ekses gesekan atau friksi antar institusi terkait penanganan kasus ini, karena ini kasus terkait dengan oknum, bukan dengan institusi,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu dini hari. Kejaksaan Agung menyatakan pengunduran diri tersebut dilakukan untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses hukum.

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara yang kemudian berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang serta dugaan suap dalam penanganan perkara PT Asabri dan kasus di anak perusahaan PT Krakatau Steel.

Dalam penyidikan, Kortastipidkor Polri telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah yang disebut sebagai kediaman pribadi Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, dan satu lokasi di Cipete, Jakarta Selatan.

Penyidik juga menyita uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, serta sejumlah barang bukti lain yang masih didalami untuk mengungkap konstruksi perkara. (*)

(Editor: Lekra’s)