Selusurnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan itu disampaikan melalui putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan pelaksanaan pilkada tetap berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, yang dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar.
Mahkamah juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025 sebagai dasar pertimbangan hukum.
Permohonan pengujian tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka mengajukan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Pasal tersebut mengatur bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah beserta wakilnya secara langsung dan demokratis.
Dalam permohonannya, para mahasiswa menyatakan pengujian dilakukan karena muncul kembali wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut para pemohon, perubahan mekanisme tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung.
Mereka juga berpendapat Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih mengandung rumusan yang kabur atau multitafsir sehingga dinilai berpotensi menjadi pintu masuk perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi. Karena itu, para pemohon meminta MK memberikan penegasan melalui mekanisme pengujian undang-undang guna menjaga prinsip kedaulatan rakyat.
Selain itu, para mahasiswa menilai sistem pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu hasil reformasi yang menjadi koreksi terhadap mekanisme pemilihan melalui DPRD, yang dinilai menjauhkan masyarakat dari proses politik.
(Editor: Lekra’s)








Tidak ada Respon