Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap, Kasus Ijazah Jokowi Memasuki Babak Baru

Redaksi
Pakar telematika Roy Suryo. (Foto: Tangkapan layar Youtube)
Pakar telematika Roy Suryo. (Foto: Tangkapan layar Youtube)
A-AA+A++

Selusurnews.com – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali menyita perhatian publik. Dua tersangka dalam perkara tersebut, Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, dikabarkan telah diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).

Informasi penangkapan itu pertama kali disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Menurutnya, Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB berdasarkan informasi yang diterima dari pihak keluarga.

“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Petrus kepada wartawan.

Pada waktu yang hampir bersamaan, pihak kuasa hukum dr Tifa juga mengonfirmasi bahwa kliennya telah dibawa ke Polda Metro Jaya. Pengacara dr Tifa, Azis Yanuar, mengatakan informasi tersebut disampaikan langsung oleh kliennya.

Menurut Azis, dr Tifa bahkan sempat menunjukkan bahwa dirinya berada di lingkungan Polda Metro Jaya saat mengikuti ujian program doktoral Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) secara daring dari salah satu ruangan di kantor kepolisian tersebut.

“Dokter Tifa menyampaikan bahwa dirinya saat ini berada di Polda Metro Jaya dan sedang mengikuti ujian S3 FKUI,” kata Azis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Metro Jaya terkait kabar penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa.

Berkas Sudah P21, Pelimpahan Tinggal Menunggu Proses

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyatakan pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Jaksa telah menyatakan berkas perkara lengkap sehingga saat ini kami sedang berkoordinasi untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Delapan Tersangka, Tiga Perkara Dihentikan

Dalam perkara yang bermula dari tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Namun, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih melanjutkan proses hukum. Mereka terbagi dalam dua klaster perkara. Klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sedangkan klaster kedua berisi Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma.

Kabar diamankannya Roy Suryo dan dr Tifa menandai perkembangan penting dalam penanganan kasus yang selama beberapa bulan terakhir menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan luas di ruang publik maupun media sosial. (*)

(Editor: Lekra’s)