Selusurnews.com – Informasi yang menyebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sangihe ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pelebaran jalan senilai Rp52,7 miliar sempat beredar luas di media sosial Facebook, Kamis (16/7/2026). Namun, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe memastikan informasi tersebut merupakan hoaks.
Narasi yang beredar melalui akun Facebook bernama Ayu Ani mengklaim Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe telah menetapkan Kepala Dinas PUPR berinisial S.W. sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pelebaran jalan Tahun Anggaran 2026. Unggahan tersebut juga menyebut adanya kerugian negara, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta keterlibatan sejumlah pejabat lainnya.
Menanggapi beredarnya informasi tersebut, Kominfo Kabupaten Kepulauan Sangihe menerbitkan klarifikasi resmi melalui infografis yang menegaskan bahwa seluruh narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta.
Dalam klarifikasinya, Kominfo menyatakan tidak terdapat proyek pelebaran jalan senilai Rp52,7 miliar pada Tahun Anggaran 2026 sebagaimana disebutkan dalam unggahan yang beredar di media sosial.
Pemerintah juga membantah informasi yang menyebut nama Wolter Medelu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Kominfo menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah purna tugas atau pensiun sehingga tidak lagi menjalankan tugas sebagai PPK di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Selain itu, seluruh tuduhan mengenai penetapan tersangka, nilai kerugian negara, progres proyek, maupun dugaan aliran dana sebagaimana tercantum dalam unggahan tersebut dipastikan bukan merupakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe juga memberikan penegasan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Jhon Thimotius Padalani, bahkan meminta bantuan masyarakat untuk mengidentifikasi pemilik akun yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut.
“Selamat malam, mohon bantuannya berkaitan dengan postingan di FB Info Sangihe atas nama Ayu Ani. Itu merupakan informasi hoaks. Mohon agar diinformasikan kepada kami jika mengetahui pemilik akun tersebut. Terima kasih,” ujar Jhon Thimotius Padalani.
Kominfo mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi kepada sumber resmi.
Penyebaran informasi yang tidak benar dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, merusak kepercayaan publik, serta merugikan nama baik pihak-pihak yang disebutkan dalam narasi tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe mengajak masyarakat untuk mengutamakan informasi yang berasal dari kanal resmi pemerintah maupun lembaga yang berwenang sebelum membagikannya kembali.
“Mari bersama-sama bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Cek kebenaran berita di sumber resmi sebelum membagikannya,” demikian imbauan Kominfo Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam materi klarifikasi resminya.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak terdapat pernyataan maupun dokumen resmi dari aparat penegak hukum yang mendukung isi narasi yang beredar di media sosial tersebut. Pemerintah dan Kejaksaan meminta masyarakat tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta melaporkan apabila mengetahui identitas penyebar hoaks tersebut.
(Editor: Lekra’s)








Tidak ada Respon