Tim gabungan aparat keamanan dan instansi terkait menggagalkan upaya pengiriman sembilan ekor ayam ras Filipina tanpa dokumen karantina resmi di Pelabuhan Nusantara Tahuna, Kelurahan Batulewehe, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sabtu malam, (7/3/2026).
Pengawasan pelabuhan yang berlangsung sekitar pukul 18.30 hingga 20.00 WITA itu melibatkan sejumlah unsur, antara lain Satgas Bais TNI, Unit Intel Lanal Tahuna, Babinsa Koramil 1301-05/Tahuna, Polres Kepulauan Sangihe, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tahuna, serta petugas Karantina Hewan dan Tumbuhan Tahuna.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari deteksi dan pengawasan rutin terhadap penumpang, barang bawaan, serta muatan kapal yang akan berlayar menuju Kota Manado.
Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan sembilan ekor ayam ras Filipina yang tidak dilengkapi dokumen resmi karantina. Ayam-ayam tersebut diduga hendak dikirim menggunakan KM Barcelona II.
Namun saat proses pemeriksaan berlangsung, petugas tidak menemukan pihak yang mengakui sebagai pemilik hewan tersebut.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, estimasi nilai kerugian akibat pengiriman ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp13,5 juta.
Selanjutnya, barang bukti berupa sembilan ekor ayam ras Filipina itu diamankan dan diserahkan kepada Kantor Karantina Hewan dan Tumbuhan Tahuna untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyerahan barang bukti dilakukan kepada petugas karantina, drh. I Gusti Made Adnyana bersama Fernandes Manoi. (*)







Tidak ada Respon