Sangihe – Dugaan keterlibatan oknum Kapitalaung Kampung Matutuang berinisial NM dalam aktivitas tambang emas ilegal di Bowone, Kabupaten Kepulauan Sangihe, mulai menemukan titik terang. Polres Kepulauan Sangihe mengonfirmasi penemuan enam karung sianida yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Stefi Sumolang, S.H., M.H., mengatakan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap NM yang sempat diamankan aparat beberapa waktu lalu.
“Kita sementara mencari pasalnya dan mencari formulanya apakah dia pelaku usaha menjual tanpa izin, apakah dia masuk di Undang-Undang Kesehatan atau lingkungan,” kata Stefi kepada wartawan, Selasa, (3/6/2026).
Menurut Stefi, kepolisian telah menemukan enam karung sianida dalam perkara tersebut. Namun hingga kini penyidik masih mendalami status kepemilikan barang berbahaya itu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Tetapi yang pasti itu berproses. Ditemukan enam karung sianida. Sebenarnya masih ada jejaring yang lebih besar berdasarkan informasi yang kami dapat. Karena sudah terangkat di media, kemungkinan ada pihak-pihak yang mengurungkan niatnya,” ujar dia.
Pernyataan itu sekaligus menjadi konfirmasi pertama dari kepolisian setelah isu pengamanan NM beredar luas di masyarakat sejak pertengahan Mei lalu.
Sebelumnya, sejumlah warga mengaku melihat aparat menghentikan sebuah kendaraan di kawasan tanah merah yang menjadi akses menuju lokasi tambang ilegal Bowone pada Selasa, 19 Mei 2026.
“Mobil itu diamankan di lokasi tanah merah dekat jalan. Di dalamnya mereka menyebut wawu lao Matutuang,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menduga kendaraan tersebut membawa sianida atau CN, bahan kimia yang lazim digunakan dalam proses ekstraksi dan pemurnian emas di sejumlah tambang ilegal. Namun saat itu belum ada penjelasan resmi dari aparat mengenai barang yang ditemukan maupun status hukum pihak yang diamankan.
Kini, Polres Sangihe memastikan keberadaan enam karung sianida tersebut. Meski demikian, penyidik belum menetapkan status hukum NM karena masih menelusuri asal-usul barang dan pihak yang bertanggung jawab.
“Dia sekarang masih pemeriksaan dan dia masih mengingkari kepemilikan itu, walaupun didapat sama-sama dengan dia. Kami masih telusuri siapa sebenarnya yang punya barang, dari mana barang ini berasal, dan siapa yang berada di belakang dia,” kata Stefi.
Menurut dia, penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok bahan kimia untuk aktivitas tambang emas ilegal di Bowone. Penelusuran itu mencakup jalur distribusi, pemilik barang, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali di balik pengiriman sianida tersebut.
“Besar kemungkinan apakah dia pemilik atau bukan, dia harus bertanggung jawab. Namanya barang ada dengan dia,” ujar Stefi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena muncul di tengah meningkatnya sorotan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Bowone. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, saat berkunjung ke Sangihe menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal harus dilakukan tanpa kompromi.
“Kalau untuk urusan itu saya tidak ada kompromi, tidak ada toleransi. Cuma kan kita harus menangani itu dengan prosedur yang baik. Semua aspek harus kita lihat,” kata Pattipeilohy.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan pelanggaran pidana yang dapat dikenakan dalam perkara tersebut, baik yang berkaitan dengan peredaran bahan kimia berbahaya, aspek lingkungan hidup, maupun dugaan keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan emas ilegal di Bowone.
Upaya konfirmasi kepada oknum Kapitalaung berinisial NM telah dilakukan melalui nomor telepon +62 821-9507-8xxx untuk kepentingan hak jawab. Namun, hingga berita ini tayang, nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. (*)
(Red)







Tidak ada Respon