Meidi Pandean: Ferdy Sondakh Masih Sah Ketua DPRD Sangihe Selama SK Gubernur Belum Terbit

Redaksi
Meidi Pandean. (Foto: SNews)
Meidi Pandean. (Foto: SNews)
A-AA+A++

Sangihe – Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe membatalkan berita acara pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD memunculkan perdebatan baru mengenai status hukum pimpinan lembaga legislatif tersebut.

Wartawan senior Meidi Pandean menilai jabatan Ketua DPRD Sangihe hingga saat ini masih sah dipegang Ferdy Sondakh. Alasannya, keputusan pemberhentian yang telah diproses melalui mekanisme internal DPRD maupun usulan dari partai politik belum memiliki kekuatan final sebelum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur.

“Silakan saja proses usul pemberhentian dilakukan. Tetapi selama SK Gubernur belum keluar, Ferdy Sondakh tetap terikat secara hukum sebagai Ketua DPRD,” kata Meidi, Jumat, (5 /6/2026).

Menurut dia, kedudukan Ferdy Sondakh sebagai Ketua DPRD tidak serta-merta gugur hanya karena adanya surat usulan pergantian dari partai politik maupun hasil rapat paripurna DPRD.

Meidi berpendapat, pengangkatan Ketua DPRD sebelumnya dilakukan melalui keputusan gubernur. Karena itu, pemberhentiannya juga harus ditetapkan melalui mekanisme yang sama.

“SK partai dan hasil paripurna DPRD tidak menggugurkan SK Gubernur yang saat ini masih melekat pada Ferdy Sondakh. Selama belum ada keputusan baru dari gubernur, status ketua masih ada pada dirinya,” ujarnya.

Menurut Meidi, kondisi yang terjadi di DPRD Sangihe berbeda dengan situasi kekosongan jabatan pimpinan DPRD yang disebabkan oleh faktor objektif seperti meninggal dunia, tersangkut perkara hukum, atau kondisi kesehatan yang membuat pejabat tidak dapat menjalankan tugasnya.

“Beda dengan kasus di Sitaro yang ketua DPRD-nya meninggal dunia. Atau misalnya seorang ketua DPRD tersandung kasus hukum atau sakit sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya. Itu situasi yang berbeda,” katanya.

Ia menegaskan, Ferdy Sondakh hingga kini masih dalam kondisi sehat dan tidak kehilangan kemampuan untuk menjalankan tugas sebagai Ketua DPRD.

“Ini kan berbeda. Beliau masih sehat dan masih bisa menjalankan tugasnya. Hanya karena ada pergantian dari partai bukan berarti dia otomatis sudah tidak bisa menjalankan fungsi administratif sebagai Ketua DPRD,” ujarnya.

Pimpinan media Kliktimur ini menilai proses pergantian pimpinan DPRD memang merupakan hak partai politik. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti tahapan administrasi pemerintahan hingga terbit keputusan gubernur.

“Proses pergantian dari partai silakan berjalan. Tetapi selama keputusan gubernur belum keluar, secara hukum jabatan yang melekat pada Ferdy Sondakh masih ada. Itu yang harus dipahami agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda,” katanya.

Pandangan tersebut muncul di tengah keputusan DPRD Sangihe yang membatalkan berita acara pengangkatan Marvein Hontong sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPRD.

Dalam rapat paripurna pembatalan yang digelar Jumat, Wakil Ketua I DPRD Sangihe, Risald Paulus Makagansa, mengakui adanya kekeliruan penafsiran terhadap tata tertib DPRD terkait mekanisme pelaksanaan tugas ketua dewan.

Risald menjelaskan, sebelumnya pimpinan DPRD memahami bahwa penunjukan pelaksana tugas harus dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan melalui rapat paripurna. Namun setelah dilakukan penelaahan, pimpinan DPRD menyimpulkan bahwa pelaksanaan tugas ketua dewan bersifat kolektif kolegial dan tidak harus ditetapkan melalui mekanisme tersebut.

Ia juga menyebut hak protokoler Ferdy Sondakh sebagai Ketua DPRD masih melekat karena keputusan gubernur mengenai pemberhentiannya belum diterbitkan.

Meski demikian, DPRD berpandangan bahwa secara administratif Ferdy tidak lagi dapat menjalankan sejumlah kewenangan setelah keputusan pemberhentian diparipurnakan.

Di sisi lain, Meidi justru melihat belum adanya SK gubernur membuat Ferdy masih memiliki legitimasi hukum untuk menjalankan tugas dan kewenangan yang melekat pada jabatan Ketua DPRD, termasuk fungsi administratif yang menjadi bagian dari kewenangan jabatannya.

(Rensa)