Dua Remaja Tewas Kecelakaan Tunggal di Jembatan TITO Tahuna Timur

Redaksi
Polisi di tempat kejadian perkara. (Foto: Ist)
Polisi di tempat kejadian perkara. (Foto: Ist)
A-AA+A++

Sangihe – Kecelakaan lalu lintas tunggal merenggut dua nyawa remaja di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Minggu (22/3/2026) dini hari. 

Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 00.05 Wita di Jembatan TITO (Tidore–Towo), Kelurahan Tidore, Kecamatan Tahuna Timur.

Dua korban yang meninggal dunia yakni Silvana Fitri Mangule (15) dan Devita Makaluase (15), keduanya pelajar asal Kecamatan Manganitu.

Berdasarkan laporan Satlantas Polres Kepulauan Sangihe, kecelakaan bermula saat Silvana mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi, berboncengan dengan Devita.

Keduanya bergerak dari arah Kelurahan Tidore menuju Kelurahan Sawang Bendar.

Saat melintas di lokasi kejadian, tepatnya di jembatan dengan kondisi jalan menanjak dan menikung tajam ke kiri, pengendara diduga kehilangan kendali.

Sepeda motor kemudian keluar dari jalur, masuk ke lajur kanan, dan menabrak sisi beton trotoar.

“Pengendara bersama boncengan terpental dan jatuh membentur lantai trotoar, sementara kendaraan terseret sekitar 12 meter,” kata Kasat Lantas Polres Kepulauan Sangihe, Nelta Rengkung, Minggu (22/3/2026).

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi kedua korban dalam kondisi tidak sadarkan diri ke RSUD Liun Kendage Tahuna.

Namun nahas, setibanya di rumah sakit, keduanya dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

Dari hasil penyelidikan awal, kecelakaan diduga dipengaruhi beberapa faktor.

Di antaranya kondisi jalan yang menanjak dan menikung tajam, kendaraan tanpa kelengkapan surat dan pelat nomor, serta faktor kelalaian pengendara.

“Diketahui, pengendara masih di bawah umur, tidak memiliki SIM, dan tidak menggunakan helm saat berkendara,” tutur Nelta Rengkung.

Kasat Lantas juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih memperhatikan anak-anaknya dalam penggunaan kendaraan bermotor.

Ia menegaskan, pengendara wajib memenuhi syarat berkendara seperti memiliki SIM, menggunakan helm, serta memastikan kendaraan dalam kondisi lengkap dan layak jalan.

“Kami mengimbau agar orang tua tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup umur. Keselamatan adalah yang utama. Gunakan helm dan patuhi aturan lalu lintas demi mencegah kejadian serupa,” tegasnya. (*)