Selusurnews.com – Di daerah kepulauan yang dipisahkan oleh bentangan lautan, akses informasi publik kerap kali terhambat oleh tantangan geografis. Namun, pada era konektivitas digital saat ini, masyarakat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menuntut pelayanan publik yang transparan, cepat, dan dapat dipantau langsung dari genggaman tangan.
Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro mengambil langkah progresif dengan merombak pola komunikasi publik birokrasi. Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 13 Tahun 2026, Pemkab Sitaro secara resmi mewajibkan seluruh Perangkat Daerah untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana utama penunjang program dan pelayanan pemerintah.
Kebijakan strategis yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas SE pada Selasa (07/07/2026) ini menjadi rujukan baru dalam memperkuat keterbukaan informasi publik.
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan penyebarluasan informasi pembangunan dapat menembus hingga ke pulau-pulau terluar. Dalam regulasi anyar tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak lagi diperkenankan pasif dalam ruang siber.
Setiap dinas, badan, hingga unit kerja diwajibkan memiliki dan mengelola akun media sosial resmi, setidaknya pada dua platform dengan basis pengguna terbesar di Indonesia, yaitu Facebook dan Instagram.
Pengelolaan akun-akun tersebut diatur secara rinci agar memenuhi standar visibilitas instansi pemerintah. Setiap akun diwajibkan menggunakan identitas resmi Perangkat Daerah, menampilkan logo Pemkab Sitaro, serta dikelola secara aktif, profesional dan berkesinambungan agar tidak berubah menjadi “akun formalitas” yang mati suri.
Untuk menjamin konsistensi alur informasi, Pemkab Sitaro juga menetapkan batas minimal frekuensi penayangan konten. Setiap Perangkat Daerah diwajibkan mengunggah publikasi terkait pelaksanaan tugas, fungsi, maupun lini pelayanan publik sedikitnya satu kali dalam seminggu.
Tidak hanya fokus pada produksi konten secara mandiri, setiap OPD diinstruksikan untuk membangun narasi komunikasi yang terintegrasi. Seluruh unggahan diwajibkan membagikan (share) atau menandai (tag/mention) akun resmi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro, yakni Facebook Pemkab Kepulauan Sitaro dan Instagram @pemkab_sitaro.
Kebijakan ini sangat relevan jika disandingkan dengan pola konsumsi media masyarakat Indonesia saat ini. Laporan lanskap digital We Are Social dan Meltwater mencatat jumlah pengguna media sosial aktif di Indonesia telah menembus lebih dari 139 juta jiwa, di mana platform Facebook dan Instagram secara konsisten menjadi rujukan utama publik dalam mencari informasi dan berita harian.
Kendati memberikan ruang kreasi yang luas di media sosial, Pemkab Sitaro memagari aktivitas digital birokrasi dengan batasan etika komunikasi yang ketat. Seluruh muatan konten yang diunggah harus bersifat informatif, edukatif, dan akurat serta bebas dari unsur SARA, hoaks, ujaran kebencian maupun muatan politik praktis.
Plt Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas, menegaskan bahwa keterbukaan informasi melalui media sosial merupakan kewajiban moral aparatur dalam melayani masyarakat.
“Media sosial hari ini bukan lagi sekadar sarana hiburan, melainkan etalase utama keterbukaan informasi publik. Setiap perangkat daerah harus hadir di ruang digital secara aktif dan bertanggung jawab agar masyarakat tahu persis apa saja program yang sedang dan telah dijalankan pemerintah,” ujar Heronimus.
Kewajiban ini sekaligus memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di wilayah kepulauan seperti Sitaro, kehadiran media sosial resmi OPD memotong jalur birokrasi yang panjang dan menghemat biaya operasional warga dalam mendapatkan informasi layanan harian.
Dalam skema pelaksanaannya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kepulauan Sitaro ditunjuk sebagai pengawal utama di lini depan. Diskominfo memegang peran sentral dalam melakukan pembinaan teknis, koordinasi antar-instansi, hingga pengawasan kualitas konten media sosial Perangkat Daerah secara berkala. (**)
Editor: Ady Putong








Tidak ada Respon