1000215516

Sangihe Mulai Terapkan Perda Antinarkotika, Bupati dan Pejabat Jalani Tes Urine Bersama

Redaksi
Bupati Michael Thungari bersama pejabat Pemkab Sangihe menjalani tes urine sebagai komitmen mewujudkan birokrasi bersih dari narkotika. (Foto: SNews)
Bupati Michael Thungari bersama pejabat Pemkab Sangihe menjalani tes urine sebagai komitmen mewujudkan birokrasi bersih dari narkotika. (Foto: SNews)

Selusurnews.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika melalui pemeriksaan urine terhadap pejabat daerah. 

Langkah ini menjadi implementasi awal kebijakan daerah untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan.

Pemeriksaan yang digelar di Papanuhung Santiago Tampungang Lawo, Jumat (10/7/2026), melibatkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kepulauan Sangihe. Sebanyak 65 pejabat mengikuti tes urine, termasuk Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari yang menjalani pemeriksaan bersama jajarannya.

Michael mengatakan, pelaksanaan tes urine merupakan tindak lanjut nyata dari Perda Nomor 3 Tahun 2026 yang telah disahkan pemerintah daerah. Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“ASN harus menjadi teladan. Integritas aparatur tidak hanya diukur dari kompetensi dan kinerja, tetapi juga dari perilaku, moral, dan kepatuhan terhadap hukum,” kata Michael.

Ia menegaskan pemeriksaan urine bukan bertujuan mencari pelanggaran, melainkan menjadi langkah pembinaan dan deteksi dini agar aparatur pemerintah tetap menjalankan tugas secara profesional dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Bupati juga meminta seluruh pejabat yang belum mengikuti pemeriksaan agar dijadwalkan mengikuti tes pada kesempatan berikutnya sehingga seluruh aparatur dapat dipastikan menjalani pemeriksaan.

Kepala BNNK Kepulauan Sangihe Meyland Manarat mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dinilai serius mengimplementasikan Perda Nomor 3 Tahun 2026 melalui deteksi dini di lingkungan pemerintahan.

Menurutnya, pemeriksaan urine merupakan langkah preventif yang diharapkan menjadi contoh sebelum program pencegahan diperluas kepada masyarakat.

“Ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan upaya pencegahan dimulai dari penyelenggara pemerintahan sehingga implementasi perda dapat berjalan efektif,” ujar Meyland. (*)

(Editor: Lekra’s)