1000215516

Sengkarut Birokrasi Sitaro: DPRD Inisiasi Pansus, Kinerja Plh Sekda Dipertanyakan

Redaksi
Bupati Kepulauan Sitaro Heronimus Makainas dan Drs Eddy Salindeho MSi. (Foto: Ist)
Bupati Kepulauan Sitaro Heronimus Makainas dan Drs Eddy Salindeho MSi. (Foto: Ist)

Selusurnews.com — Persoalan serius menerpa dunia birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sitaro. Buramnya penerapan sistem merit dalam penempatan pejabat hingga isu loyalitas membuat banyak pihak mempertanyakan stabilitas kinerja Plh Sekda saat ini, Drs Eddy Salindeho MSi.

Bahkan saking sengkarutnya persoalan dalam birokrasi, pihak legislatif mengambil langkah strategis dalam kerangka pengawasan.

“Iya saat ini ada Pansus (panitia khusus) yang lagi diinisiasi Banmus (badan musyawarah —salah satu alat kelengkapan DPRD) untuk masalah itu,” kata Plt Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Alfrets Ronald Takarendehang SE, Ak pada wartawan Selasa (02/06/2026).

Hak pengawasan DPRD melalui pembentukan Pansus ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan wewenang kepada legislatif untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan daerah serta kinerja urusan pemerintahan.

Dari penelusuran media, beberapa hal krusial yang saat ini tengah melingkar antara pihak eksekutif dan legislatif adalah sikap acuh tak acuh Pemerintah Kabupaten menindaklanjuti rekomendasi dewan terkait kinerja pejabat. Salah satunya pergantian Kepala Badan Kepegawaian Daerah yang belum dilakukan hingga kini.

Bahkan ada persoalan genting untuk diungkap dalam tataran legislatif lewat Pansus, yaitu dugaan tanda tangan bodong dalam surat keputusan pengangkatan sejumlah pelaksana tugas. Masalah tersebut bahkan menjadi isu sentral yang beredar di kalangan ASN Sitaro saat ini.

Terkait dugaan keabsahan dokumen administrasi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara ketat mengatur bahwa setiap Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib memenuhi syarat kewenangan, prosedur, dan substansi agar tidak batal demi hukum.

Satu lagi persoalan krusial yang tak kasat mata adalah loyalitas sejumlah pejabat eselon II dan III pada Plt Bupati Heronimus Makainas. Menyangkut ini, beberapa sumber kuat mengungkap, ada gerbong tertentu yang belum sepenuh hati menerima Heronimus yang kini menjalankan tugas kepala pemerintahan. Tentu saja, kata sumber, sikap seperti itu sangat mengganggu kinerja Pjt Bupati.

Hendra Lumempouw dari Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Sulawesi Utara menilai masalah dalam dunia birokrasi bisa terjadi di Kabupaten Kepulauan Sitaro karena saat ini ada di masa peralihan. Seperti diketahui Heronimus yang wakil bupati telah ditunjuk menjadi pelaksana tugas sebagai konsekuensi bupati hasil Pilkada lagi tersandung masalah hukum.

“Bisa saja ada kelompok penjabat yang masih meromantisir loyalitas mereka pada bupati yang kini masih berurusan dengan hukum sehingga belum sepenuhnya menerima pak Plt Bupati, tapi saya kira sikap seperti ini jangan sampai mengganggu jalannya pemerintahan,” cetus dia, Rabu (03/06/2026).

Sepatutnya kata Hendra, seluruh pejabat dan ASN Sitaro menghormati penanganan kasus bantuan bencana Gunung Ruang yang saat ini akan memasuki fase pra peradilan. Artinya, lanjut dia, semua pihak tidak dilarang untuk bersimpati pada nasib bupati terpilih CIK. Tetapi persoalan simpati dan kinerja harus dipisahkan.

“Janganlah rasa simpati itu diartikulasikan menjadi gerakan perlawanan pada pelaksana tugas, ini sangat tidak relevan karena ingat yang menjadi korban nantinya adalah rakyat,” tutur Hendra.

Berdasarkan peta konflik internal itu, JPKP menegaskan bahwa Plh Sekda Eddy Salindeho seharusnya mengambil peran aktif dan tegas sebagai stabilisator roda pemerintahan serta pengendali utama seluruh arus administrasi di internal daerah.

“Karena Sekda mengendalikan arus administrasi, dokumen anggaran dan personel, pengaruhnya di dalam birokrasi sangat masif. Jadi Sekda adalah pihak yang paling pertama dimintai tanggung jawab apabila ada persoalan dalam dunia birokrasi,” cetus dia lagi.

Lantas bagaimana bila Sekda belum mumpuni mencari solusi dalam sengkarut dunia birokrasi?

“Ini yang berbahaya sebab Sekda kini menjadi pendamping Plt Bupati dan saya kira bila dia tidak bisa mengupayakan langkah strategis maka Bupati setidaknya perlu mencari figur lain yang dianggap bisa dan layak menjalankan tugas-tugas itu,” tegas Hendra.

JPKP Sulawesi Utara menggarisbawahi bahwa stabilitas jalannya roda pemerintahan di Pemkab Sitaro hanya dapat terwujud secara permanen apabila seluruh jajaran pejabat struktural bekerja sepenuhnya berdasarkan kompetensi masing-masing. Oleh karena itu, instansi teknis seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Sekda memegang posisi kunci sebagai garda pelindung netralitas administrasi.  

Dalam kaitan ini, BKD dan Sekda dituntut untuk menghentikan praktik subyektivitas dan wajib memberikan pertimbangan yang murni obyektif kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait kebijakan penempatan, promosi, maupun demosi pejabat struktural di tingkat Eselon II, III, dan IV. Pertimbangan tersebut harus dibersihkan dari intervensi kepentingan faksi politik lokal.  

“Pelaksanaan seleksi atau jobfit berbasis sistem merit adalah proses penempatan pejabat sesuai keahlian dan kompetensi, ini bisa menjadi solusi dalam penataan birokrasi khususnya untuk mendukung kerja kepala daerah di Kabupaten Kepulauan Sitaro,” ujar Hendra Lumempouw menegaskan jalan keluar dari kemelut birokrasi tersebut.  

Secara legal formal, pelaksanaan sistem merit yang disuarakan ini merupakan mandat mutlak dari Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Regulasi ini mendefinisikan sistem merit sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Lebih lanjut, mekanisme evaluasi jabatan atau job fit yang disinggung sebagai solusi teknis penataan Eselon II dan III di Sitaro, diatur secara rigid dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020). 

Aturan ini menegaskan bahwa mutasi dan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama harus didasarkan pada uji kompetensi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) independen demi menghindari praktik transaksional maupun nepotisme di daerah. (*)

Editor: Ady Putong