Selusurnews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menahan dua karyawan sebuah perusahaan lighting di Kota Manado setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp247 juta.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AT alias Adi yang bekerja sebagai sales dan JM alias Jefel yang bertugas sebagai sopir operasional di CV SJA. Keduanya ditahan seusai menjalani pemeriksaan kesehatan pada Jumat (24/7/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan pemilik perusahaan yang menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan hasil penagihan kepada pelanggan. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan kedua karyawan itu sebagai tersangka.
Kuasa hukum perusahaan, Deimar Malonda SH, mengatakan penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Hari ini berdasarkan informasi dari penyidik melakukan penahanan terhadap para pelaku,” kata Malonda di Mapolda Sulut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga mengumpulkan pembayaran tagihan dari sejumlah toko pelanggan yang tersebar di wilayah Manado hingga Kotamobagu. Namun, uang hasil pembayaran tersebut diduga tidak disetorkan ke kas perusahaan.
Untuk menutupi perbuatannya, para tersangka juga diduga memalsukan dokumen penagihan dengan menggunakan kwitansi atau nota yang bukan diterbitkan secara resmi oleh perusahaan.
“Uang dari toko-toko sudah dibayarkan, namun tidak disetorkan ke perusahaan. Pelaku mengelabui perusahaan dengan cara memalsukan dokumen, seperti kwitansi atau nota tagihan yang bukan berasal resmi dari perusahaan,” ujar Malonda.
Ia mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut telah berlangsung sejak 2025. Dalam praktiknya, sopir operasional diduga turut membantu menerima transfer pembayaran tagihan sebelum dana tersebut diteruskan ke rekening milik sales.
Akibat dugaan penggelapan tersebut, perusahaan mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp247 juta. Pemilik perusahaan kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Sulawesi Utara untuk diproses secara hukum.
Malonda mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai telah menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum hingga memasuki tahap penyidikan dan penahanan tersangka.
“Proses hukumnya sangat luar biasa. Kami memberikan apresiasi kepada Pak Kapolda Sulut dan tim penyidik yang bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku hingga kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penahanan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polda Sulawesi Utara masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan serta mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana. Polisi juga belum memberikan keterangan resmi mengenai pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka. (*)








Tidak ada Respon