1000215516

Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan SPBU di Talaud Ditahan, Negara Rugi Rp2,2 Miliar

Redaksi
Empat tersangka korupsi pengadaan lahan SPBU resmi ditahan Kejari Talaud usai pemeriksaan intensif. (Foto: Ist)
Empat tersangka korupsi pengadaan lahan SPBU resmi ditahan Kejari Talaud usai pemeriksaan intensif. (Foto: Ist)

Selusurnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Rabu (22/7/2026) malam.

Penahanan dilakukan penyidik Kejari Kepulauan Talaud bersama tim dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara setelah keempat tersangka menjalani pemeriksaan intensif. Para tersangka resmi ditahan sekitar pukul 23.15 Wita.

Usai pemeriksaan, keempat tersangka keluar dari gedung Kejati Sulawesi Utara dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Mereka kemudian digiring menuju kendaraan tahanan untuk menjalani masa penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Talaud, Bryan Saputra Tambuwun, mengatakan perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,2 miliar berdasarkan hasil audit.

“Empat tersangka telah kami tahan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil audit, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SPBU ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,2 miliar dan proses penyidikannya masih terus kami kembangkan,” kata Bryan.

Kejaksaan memastikan penanganan perkara akan terus berlanjut hingga proses penuntutan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara, sekaligus memperkuat komitmen aparat penegak hukum dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

(Fernando Loronusa)