Kuasa Hukum BPMS GMIM Sebut Chat WhatsApp Tak Sah Wakili Pelaporan Dana GMIM

Redaksi
Kuasa hukum BPMS GMIM, Steiven B. Zeekeon, S.H. (Foto: Ist)
Kuasa hukum BPMS GMIM, Steiven B. Zeekeon, S.H. (Foto: Ist)
A-AA+A++

Manado — Polemik dugaan penyelewengan dana milik GMIM sebesar Rp5,2 miliar kini memunculkan perdebatan hukum terkait legalitas pihak pelapor dan kewenangan bertindak atas nama institusi gereja.

Tim kuasa hukum BPMS GMIM dari Ratu Law Firm menegaskan bahwa komunikasi digital berupa percakapan WhatsApp maupun penyerahan dokumen tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pemberian kuasa hukum kepada seseorang untuk bertindak mewakili lembaga.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap berkembangnya asumsi publik yang menilai adanya komunikasi internal atau pemberian dokumen dapat dijadikan dasar legitimasi tindakan hukum atas nama GMIM.

Kuasa hukum BPMS GMIM, Steiven B. Zeekeon, S.H., menegaskan bahwa publik perlu membedakan antara dukungan moral, komunikasi personal, dan pemberian kewenangan formal dalam konteks hukum.

Menurutnya, pernyataan seperti “kita harus berusaha mengembalikan uang Rp5,2 miliar milik GMIM” atau pemberian dokumen kepada pihak tertentu tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk diartikan sebagai mandat resmi lembaga.

“Paling jauh, hal tersebut hanya menunjukkan adanya komunikasi, pertukaran informasi, atau dukungan pribadi. Namun secara hukum, kewenangan mewakili suatu lembaga harus dibuktikan dengan mandat atau penugasan yang jelas dan formal dari pihak yang berwenang,” ujar Steiven B. Zeekeon, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jemaat GMIM Sion Sindulang Satu, Sabtu (30/5/2026).

Ia menjelaskan, poin utama dalam polemik ini terletak pada status pelapor, yakni apakah bertindak atas nama GMIM sebagai institusi atau hanya atas inisiatif pribadi.

Ratu Law Firm menilai bahwa kewenangan mewakili lembaga harus dibuktikan melalui surat kuasa, surat tugas, atau bentuk mandat resmi lainnya yang dikeluarkan oleh pihak berwenang di lingkungan BPMS GMIM.

Menurut tim hukum, apabila di kemudian hari pejabat berwenang BPMS GMIM menyatakan tidak pernah memberikan mandat atau kuasa kepada pelapor, maka posisi hukum representasi lembaga dapat dipersoalkan.

Dalam konteks itu, penggunaan tangkapan layar percakapan WhatsApp maupun penyerahan dokumen tanpa surat tugas resmi dinilai tidak cukup kuat untuk membuktikan seseorang bertindak atas nama institusi.

“Jika tidak ada mandat resmi, maka klaim mewakili institusi adalah tindakan yang lemah secara hukum. Kita tidak bisa mencampuradukkan antara keprihatinan pribadi dengan tindakan hukum atas nama lembaga,” kata Steiven, yang juga diketahui menjabat Ketua PKB Jemaat serta Sekretaris PKB Wilayah Manado Utara I.

Pihak kuasa hukum BPMS GMIM menegaskan bahwa penilaian terhadap legalitas pelapor semestinya didasarkan pada alat bukti kewenangan yang sah dan formal, bukan semata-mata pada interpretasi percakapan di ruang privat.

Polemik ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam ranah hukum formal, prosedur administratif dan legalitas kewenangan tetap menjadi unsur penting, terutama ketika suatu tindakan dilakukan dengan mengatasnamakan institusi besar seperti GMIM.

(Albert Nalang)