Eks Kadis ESDM Sulut dan WNA Tiongkok Jadi Tersangka Korupsi Tambang, Ekologi dan Negara Rugi Rp45 Miliar

Redaksi
Salah satu tersangka mengenakan rompi merah muda yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. (foto: Bagian Penkum dan Humas Kejati Sulut)
Salah satu tersangka mengenakan rompi merah muda yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. (foto: Bagian Penkum dan Humas Kejati Sulut)
A-AA+A++

Selusurnews.com– Praktik mafia pertambangan yang merusak tatanan ekologi dan menguras kekayaan daerah kembali terbongkar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut berinisial BAT dan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, HJ, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT HWR periode 2020–2025 pada Kamis (18/6/2026).

Skandal rasuah ini tidak sekadar merugikan neraca keuangan negara dari sektor perizinan dan tata niaga, tetapi juga memicu kerusakan bentang alam yang parah di wilayah lingkar tambang. Berdasarkan hasil penyidikan, ulah komplotan tersangka mengakibatkan total kerugian fantastis mencapai Rp45 miliar yang turut mengancam keberlanjutan daya dukung lingkungan setempat.

Rincian kerugian raksasa tersebut terdiri atas kerugian negara sebesar Rp28 miliar dari manipulasi penjualan hasil tambang ilegal, serta Rp17 miliar kerugian akibat kerusakan lingkungan.

Angka kerugian ekologis ini didapat berdasarkan valuasi tim Ahli Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) atas deforestasi dan degradasi lahan seluas 43 hektar, sebuah eksploitasi serampangan yang secara langsung menabrak prinsip-prinsip perlindungan kawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah.

Keterlibatan tersangka BAT yang menjabat sebagai Kadis ESDM Sulut pada 2019 bermula dari dugaan manipulasi dokumen fundamental perizinan tambang.

Ia diduga meloloskan studi kelayakan (feasibility study) tanpa didahului kegiatan penyelidikan maupun eksplorasi mandiri di lapangan, melainkan menjiplak mentah-mentah data milik entitas lain, yakni PT New Moon Minahasa.

Lebih jauh, proses administrasi yang krusial dan berisiko tinggi terhadap lingkungan itu dijalankan secara sepihak tanpa membentuk Tim Evaluator resmi dari Dinas ESDM Sulut.

Sebagai imbalan atas rekayasa dokumen tata kelola sumber daya alam tersebut, BAT diduga kuat menerima aliran dana pelicin yang ditaksir berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.

Sementara itu, tersangka HJ yang berkedudukan sebagai Manajer Operasional PT HWR secara ilegal memimpin tahapan produksi dan ekstraksi emas.

WNA asal Tiongkok tersebut leluasa mengolah, memurnikan, hingga menjual emas hasil kerukan PT HWR sepanjang periode 2021 hingga 2023 tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah, serta nekat memalsukan laporan data produksi kepada direksi perusahaannya.

Pihak kejaksaan memastikan pengusutan kasus kejahatan korporasi ekstraktif ini tidak akan berhenti pada dua nama tersebut.

“Penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” tegas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut dalam pernyataan resminya.

Guna memperlancar proses hukum, penyidik saat ini telah menjebloskan tersangka BAT ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Manado untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.

Sebaliknya, tersangka HJ resmi berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan resmi, yang kini memicu kejaksaan untuk menggandeng berbagai instansi terkait demi melacak pelariannya.

Atas kejahatan kerah putih yang memicu bencana ekologis ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menjamin komitmen institusinya dalam menuntaskan perkara ini.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berkomitmen menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta memulihkan kerugian negara dan lingkungan hidup,” pungkasnya. (**)

Editor: Ady Putong