Manado – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menahan Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, pada Rabu malam, (6/5/2026). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam.
Sekitar pukul 19.50 Wita, Chyntia keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia tampak dikawal oleh penyidik Kejati Sulut menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman kantor.
Tak lama berselang, tepatnya pukul 19.53 Wita, mobil tahanan yang membawa Chyntia meninggalkan kantor Kejati Sulut.
Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan bencana Gunung Ruang. Hingga saat ini, Kejati Sulut masih terus mendalami kasus tersebut. (*)







Tidak ada Respon