Sangihe – Kepolisian Sektor Tamako memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Pendeta Jems Nayoan dan istrinya di Kampung Nagha II, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, tetap berlanjut.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, (4/4/2026) itu kini telah memasuki tahap penyelidikan, diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan adanya kekerasan fisik terhadap korban.
Kepala Polsek Tamako, AKP Meldy Roring, mengatakan laporan korban langsung ditindaklanjuti sejak diterima pada hari kejadian.
“Kasus ini sudah kami tangani sejak pendeta melapor sekitar pukul 10.00 pagi. Kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Meldy saat dikonfirmasi, Minggu, (5/4/2026).
Ia menambahkan, pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Menurut keterangan korban, insiden bermula dari perbedaan pendapat terkait kegiatan pencarian dana di Manado.
Situasi kemudian memanas ketika seorang warga jemaat berinisial TM, yang diduga juga berstatus aparatur sipil negara (ASN), melakukan tindakan kekerasan.
Dalam peristiwa itu, istri pendeta disebut didorong hingga terbentur beton dan mengalami pembengkakan di bagian belakang kepala.
Baca juga : Pendeta di Sangihe Diduga Dianiaya Warga Jemaat, Istri Terluka
Jems juga menyebut adanya upaya dari terduga pelaku untuk mengusir dirinya dari lingkungan gereja.
Ia menilai tindakan tersebut sudah melampaui batas dan berujung pada laporan resmi ke pihak kepolisian.
AKP Meldy Roring menegaskan, pihaknya tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga menjamin keamanan korban dan keluarganya.
“Kami memastikan pendeta dan istrinya tetap aman dalam menjalankan aktivitas ibadah maupun kegiatan sosial. Jika ada kekhawatiran, kami siap memberikan pendampingan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada keluarga korban untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian.
“Kami minta semua pihak menahan diri. Serahkan proses ini kepada polisi agar dapat berjalan sesuai hukum yang berlaku,” kata Meldy.
Selain itu, kepolisian meminta warga jemaat yang bersimpati agar tidak terpancing emosi dan tetap mengedepankan dialog dalam menyikapi persoalan internal.
“Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama. Jika ada perbedaan, selesaikan dengan komunikasi, bukan dengan kekerasan,” ujarnya.
Polsek Tamako memastikan perkara ini akan diproses secara hukum hingga tuntas.
“Sudah ada bukti visum yang menguatkan adanya kekerasan fisik. Kami pastikan kasus ini akan berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Meldy Roring. (*)







Tidak ada Respon