Usai 4 Jam Diperiksa Terkait DSP Gunung Ruang, Ironers Sikome: Saya Dukung Langkah Kejati Sulut

Redaksi
Inspektur Daerah Kabupaten Kep Sitaro Ironers Sikome usai dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Sulut. (foto: Selusurnews)
Inspektur Daerah Kabupaten Kep Sitaro Ironers Sikome usai dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Sulut. (foto: Selusurnews)
A-AA+A++

Manado — Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Ironers Sikome SE tak luput dari pemeriksaan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara terkait pendalaman kasus bantuan Gunung Ruang Tagulandang. Rabu (20/05/2026), Ironers memenuhi panggilan kedua dan diperiksa tak kurang 4 jam di gedung Kejaksaan bilangan Jl 17 Agustus Manado.

Lelaki berparas tegap-langsing itu sempat melayani pertanyaan sejumlah media, termasuk Selusurnews, usai pemeriksaan sekitar pukul 13.00 Wita di teras gedung Kejati. Tak nampak kesan tegang pada gestiknya, justru Ironers terlihat agak santai.

“Ini pemeriksaan kedua, jadi tinggal melengkapi jawaban beberapa pertanyaan sambungan dari sebelumnya,” cetus dirinya pada wartawan.

“Sebagai pejabat daerah saya wajib mendukung langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” tegas Ironers, kali ini sambil tersenyum.

Kendati terkesan membatasi penjelasan menyangkut peran Inspektorat dalam guliran penyaluran dana bantuan bencana Gunung Ruang, Ironers tetap mengakui saat distribusi bantuan tahap I dilakukan 2025 lalu pihaknya juga ikut turun lapangan untuk pengawasan.

Hal mana menurut dia, itu adalah amanat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak). Dalam dokumen  bernomor 5 Tahun 2024 yang diterbitkan Badan Penanggulangan Bencana Nasional, ditegaskan bahwa penyaluran dana siap pakai (DSP) stimulan wajib Melibatkan Inspektorat Daerah atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat dan/atau perwakilan di daerah untuk pendampingan akuntabilitas dalam penggunaan dan pertanggungjawaban DSP Rumah.

Ironers Sikome merupakan satu di antara sekian banyak pejabat atau ASN di lingkup Pemkab Kepulauan Sitaro yang menjalani pemeriksaan di kejaksaan tinggi. Sebut saja Kepala Dinas PUPR Bob Wuaten dan beberapa pimpinan bidang di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), juga pernah diundang ke Lantai 3 Gedung Kejati Sulut dan berhadapan dengan penyidik.

Ironinya dari sekian banyak ASN yang diperiksa, sudah 2 di antara mereka yang kini berstatutersangka dan harus nginap di Rutan Malendeng Manado. Keduanya; JS menjabat Kepala Pelaksana BPBD Sitaro dan DT selaku Sekretaris Daerah. Bahkan jaksa turut menahan JO, pernah menduduki penjabat bupati.

Namun yang paling menggetarkan ketika 6 Mei 2026 malam, Kejati Sulut juga langsung menahan Bupati Sitaro CIK alias Cinthya dalam dugaan penyelewengan DSP stimulan untuk korban bencana Gunung Ruang. Sehingga pada saat ini sudah 5 tersangka yang diinapkan di Malendeng, termasuk sosok lelaki berinisial DT yang berperan sebagai rekanan atau pemilik toko. (**)

(Ady Putong)