Diperiksa Soal Dana Gunung Api Ruang, Anggota DPRD Sitaro Terlihat Takut, Melarikan Diri dari Wartawan

Redaksi
Anggota DPRD Sitaro Vanny Tamansa menghindari wartawan ke dalam mobil. (Foto: Ist)
Anggota DPRD Sitaro Vanny Tamansa menghindari wartawan ke dalam mobil. (Foto: Ist)
A-AA+A++

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Vanny Tamansa, memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan penyimpangan bantuan dana penanganan Gunung Api Ruang. Ia diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Senin sore, (16/3/2026)

Vanny datang didampingi kuasa hukumnya, Michael Jacobus. Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam. Namun seusai pemeriksaan, Vanny memilih menghindari wartawan yang telah menunggu di halaman kantor kejaksaan.

Sekitar pukul 17.15 Wita, ia terlihat takut dan bergegas menuju mobil Nissan X-Trail berwarna perak. Tanpa memberikan keterangan kepada media, Vanny langsung meninggalkan lokasi. Ia bahkan tampak meninggalkan kuasa hukumnya yang masih berada di area kantor kejaksaan.

Michael Jacobus kemudian menjelaskan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap peristiwa pidana secara terang.

“Pada prinsipnya kami menghargai proses penyidikan yang sementara berjalan. Penyidikan ini adalah upaya untuk menemukan bukti dan membuat terang sebuah peristiwa pidana,” kata Michael kepada wartawan.

Menurut Michael, penyidik mengajukan sekitar 16 pertanyaan kepada Vanny. Pertanyaan itu, kata dia, berfokus pada dugaan penyimpangan bantuan dana penanganan Gunung Api Ruang.

“Ada sekitar 16 pertanyaan. Iya, pasti soal itu (kasus bantuan dana), tidak ada yang lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, kliennya siap bersikap kooperatif apabila penyidik kembali memanggil untuk pemeriksaan lanjutan.

“Kita tunggu saja. Yang pasti klien saya siap kooperatif untuk apa yang diperlukan,” kata Michael.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara juga menggeledah kediaman Vanny Tamansa di Kelurahan Balehumara, Kecamatan Tagulandang. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan penyimpangan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana Gunung Ruang.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan material seng yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Temuan tersebut kini masih didalami oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Penyelidikan juga menyoroti sumber pengadaan material. Toko yang disebut terkait dengan pengadaan itu diduga bukan toko bangunan, melainkan sebuah minimarket yang disebut memiliki keterkaitan dengan Vanny Tamansa. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan Kejati Sulut. (*)