ASN Sitaro Banjir Rezeki, Terima Kucuran Total Rp11 Miliar Gaji Ke-13 Setelah Gaji Rutin Cair

Redaksi
Jajaran pejabat di Pemkab Sitaro foto bersama usai perayaan HUT daerah tahun 2026. (foto: Selusur)
Jajaran pejabat di Pemkab Sitaro foto bersama usai perayaan HUT daerah tahun 2026. (foto: Selusur)
A-AA+A++

Sitaro — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro memastikan pencairan Gaji ke-13 bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya akan segera direalisasikan tepat setelah pembayaran gaji reguler bulan Juni 2026 tuntas dibayarkan.

Momen ini menjadikan Juni 2026 sebagai bulan yang istimewa dan penuh rezeki bagi pegawai karena menerima dua kali penghasilan sekaligus.

Kebijakan ini menyasar lebih dari 2.400 abdi negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Sitaro. Langkah strategis tersebut diharapkan mampu mendongkrak kesejahteraan keluarga pegawai sekaligus menjadi motor penggerak ekonomi daerah di sektor kepulauan.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas, secara langsung menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam atas integritas seluruh aparatur daerah. Menurutnya, pemenuhan hak keuangan ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam menghargai loyalitas kerja para ASN yang bertugas hingga ke pelosok pulau.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh ASN yang terus menunjukkan dedikasi dan pengabdian dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Gaji ke-13 ini bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga bentuk penghargaan atas kerja keras dan loyalitas ASN,” ujar Heronimus saat memberikan keterangan resmi mengenai kebijakan tersebut.

Dia menyatakan momentum alokasi anggaran ini harus disikapi secara bijak oleh para aparatur sipil demi kesejahteraan jangka panjang keluarga mereka.

“Kami berharap ini dapat memberikan manfaat bagi keluarga ASN dan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.

Dari sisi kesiapan anggaran, pengelolaan administrasi kas daerah dipastikan telah berada dalam posisi siap salur demi menghindari keterlambatan birokrasi. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sitaro, Gandha Mulalinda, menyatakan koordinasi antar-satuan kerja telah dimatangkan agar proses transfer berjalan simultan. Diketahui, total gaji ke-13 yang akan diterima ASN plus PPPK sebesar Rp 11.074.171.261

“Pencairan Gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Sitaro sudah bisa berproses berlanjut setelah pencairan gaji bulan Juni 2026. Anggaran pembayaran Gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Sitaro diproyeksikan untuk sejumlah 1.842 PNS dengan total pagu Rp8.919.199.430 dan 565 PPPK sebesar Rp2.154.971.831, dengan mengacu pada besaran gaji bulan Mei 2026,” jelas Gandha secara rinci.

Respons positif dan rasa syukur pun langsung mengalir dari kalangan pegawai di berbagai instansi vertikal maupun daerah di lingkungan Pemkab Sitaro. Kebijakan ini dinilai sangat tepat waktu mengingat tantangan ekonomi domestik dan pengeluaran rumah tangga yang biasanya meningkat tajam menjelang pertengahan tahun.

Salah seorang PNS di lingkungan Pemkab Sitaro mengaku sangat terbantu dengan adanya kepastian pencairan dana tunjangan tahunan yang krusial ini.

“Kami tentu sangat berterima kasih kepada Bapak Plt Bupati Heronimus Makainas dan jajaran pemerintah daerah. Bulan Juni ini menjadi bulan yang membahagiakan karena kami menerima gaji bulanan dan juga Gaji ke-13. Ini sangat membantu untuk kebutuhan rumah tangga, pendidikan anak, dan berbagai keperluan lainnya. Perhatian pemerintah seperti ini menjadi penyemangat bagi kami untuk bekerja lebih baik melayani masyarakat,” ungkap aparatur tersebut.

Dari sisi makro, percepatan pencairan di Kabupaten Kepulauan Sitaro ini bergerak selaras dengan payung hukum nasional yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut menegaskan besaran Gaji ke-13 tahun ini dibayarkan secara penuh tanpa adanya potongan iuran wajib guna menjaga daya beli masyarakat nasional.

Di tingkat pusat, langkah percepatan ini juga ditandai dengan aksi korporasi jaminan sosial di mana PT Taspen (Persero) telah resmi mendistribusikan dana pensiun ke-13 sejak tanggal 2 Juni 2026. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah ini membuktikan keseriusan negara dalam memberikan jaring pengaman finansial bagi para pensiunan dan pegawai aktif.

Jika disandingkan dengan wilayah lain di Provinsi Sulawesi Utara, akselerasi yang dilakukan Pemkab Sitaro berada di jalur kompetitif yang setara dengan kebijakan wilayah induk. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus bahkan telah menjadwalkan pencairan total anggaran sebesar Rp70 miliar untuk 16.579 pegawai yang dimulai tepat pada Kamis, 4 Juni 2026.

Sementara itu, Kabupaten Minahasa Utara tercatat menjadi salah satu daerah tercepat yang telah mengucurkan dana sebesar Rp22,8 miiliard bagi 4.578 pegawainya sejak Selasa, 2 Juni 2026. Gerak cepat BKAD Minahasa Utara dalam memproses Surat Perintah Membayar (SPM) menjadi tolok ukur efisiensi birokrasi yang kini juga direplikasi dengan baik oleh jajaran Pemkab Sitaro.

Di sisi lain, Kabupaten Minahasa memilih langkah normatif dengan menjadwalkan pencairan menyeluruh pada minggu kedua Juni 2026 di bawah pengawasan Bupati Robby Dondokambey. Keberagaman strategi waktu pencairan ini menegaskan seluruh daerah di Sulawesi Utara, termasuk Kepulauan Sitaro, berkomitmen penuh memanfaatkan momentum Gaji ke-13 sebagai stimulus ekonomi regional yang masif. (**)

Editor: Ady Putong