Aturan Baru: Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan

Redaksi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Foto: Ist)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Foto: Ist)
A-AA+A++

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Jumat, (6/3/2026).

Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Dalam regulasi itu, anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan bagi anak-anak di ruang digital.

“Hari ini kami mengeluarkan peraturan menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Meutya dalam pernyataannya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

Penerapan aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dalam tahap awal, akun milik anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital akan dinonaktifkan.

Platform yang masuk kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Menurut Meutya, pemerintah memahami bahwa kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Anak-anak kemungkinan akan mengeluh, sementara orang tua perlu menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut.

Namun pemerintah menilai pembatasan ini penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan internet.

“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya.

Ia juga menyebut Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak terhadap platform digital. Melalui regulasi ini, pemerintah ingin memastikan orang tua tidak lagi menghadapi tantangan ruang digital sendirian.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak harus bertarung sendiri melawan raksasa algoritma,” kata Meutya. (*)