Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memanggil Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Heronimus Makainas untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan bencana Gunung Ruang tahun anggaran 2024. Pemeriksaan terhadap Makainas dilakukan pada, (Kamis, 5/2026).
Informasi tersebut disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sulut Ery Yudianto, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Januarius Bolitobi, dalam keterangan pers di Manado.
Selain wakil bupati, penyidik juga kembali memanggil Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 6 Maret 2026. Pemeriksaan ini merupakan kali kedua bagi Kalangit dalam perkara yang sama.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran mengatakan pemanggilan Wakil Bupati Sitaro dilakukan untuk memperdalam keterangan para saksi terkait pengelolaan bantuan stimulus bencana Gunung Ruang.
“Kita panggil Wakil Bupati Sitaro dalam kapasitas sebagai saksi terkait penanganan bencana Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro,” kata Zein dalam konferensi pers.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebelumnya.
“Kenapa diperiksa, karena muncul dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa lebih dulu,” ujarnya.
Zein menambahkan penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara dalam pengelolaan dana bantuan bencana tersebut.
“Penyidik perlu memperdalam bagaimana peran penyelenggara negara, terutama wakil bupati,” kata dia.
Kejati Sulawesi Utara sebelumnya menyatakan telah memeriksa sekitar 1.300 orang saksi dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi bantuan stimulus bencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
(Albert Nalang)







Tidak ada Respon