Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe kembali menambah tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Kampung Beha. Kepala Desa (Kapitalaung) Beha berinisial AS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Rabu (4/2/2026).
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah dari sebelumnya dua orang.
Penetapan tersangka terhadap AS tertuang dalam Surat Nomor PRINT-02/P.1.1.13/Fd.2/02/2026 yang ditandatangani Kepala Kejari Sangihe.
Penyidik menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan AS dalam pengelolaan Dana Desa yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kasubsi Intelijen Kejari Sangihe, Rahmat Syaputra, menyebut penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara. Namun, kejaksaan belum membeberkan secara rinci bentuk peran AS maupun modus dugaan penyimpangan yang dilakukan.
“Hari ini kami menetapkan satu tersangka tambahan berinisial AS,” ujarnya kepada wartawan.
Dari sisi hukum, AS dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.
Meski begitu, konstruksi perkara yang menjerat tersangka belum dijelaskan secara terbuka.
Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Kejari Sangihe, Yoga Tri Pramudya, mengungkapkan AS pernah menjabat Kapitalaung Beha pada tahap pertama 2022, sempat dinonaktifkan, lalu kembali menjabat pada tahap kedua 2024. Riwayat jabatan itu disebut berkaitan dengan pendalaman peran masing-masing pihak dalam perkara ini.
Kejaksaan memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp900 juta, namun angka tersebut masih bersifat sementara. Hingga kini belum ada rincian resmi terkait aliran dana maupun pihak yang paling diuntungkan.
Kejari Sangihe menyatakan akan menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan. Namun publik masih menunggu keterbukaan lebih jauh, terutama soal pola penyimpangan serta lemahnya pengawasan Dana Desa yang kembali dipertanyakan.
(Agsel)







Tidak ada Respon