Jakarta – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026) sore.
Pantauan di kompleks Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Dadan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia tampak dikawal petugas dan langsung dibawa menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Penahanan tersebut terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026). Beberapa jam setelah pencopotan itu, penyidik Kejagung menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum menjelaskan secara resmi perkara yang menjerat Dadan hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Namun, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengakui bahwa pencopotan Dadan salah satunya berkaitan dengan mencuatnya dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” kata Dudung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Kasus ini menjadi sorotan karena BGN merupakan lembaga yang mengelola Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo. Kejagung diperkirakan akan menyampaikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara dalam waktu dekat. (*)







Tidak ada Respon