Pemkab Sitaro Siapkan Perda Cegah Pala Ilegal Masuk, Lindungi Reputasi Pala Siau

Redaksi
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas, bersama Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Eddy Salindeho saat diwawancarai awak media. (Foto: Ist)
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas, bersama Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Eddy Salindeho saat diwawancarai awak media. (Foto: Ist)
A-AA+A++

Sitaro – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mulai mengambil langkah serius untuk menghentikan dugaan masuknya komoditas pala dari luar daerah yang dijual sebagai Pala Siau. Praktik tersebut dinilai berpotensi merusak reputasi Pala Siau yang selama ini dikenal sebagai salah satu pala berkualitas terbaik di dunia.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu isu utama yang dibahas dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sitaro pada Senin, (1/6/2026).

Menurut Heronimus, pertemuan perdana Forkopimda di bawah kepemimpinannya bersama Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Eddy Salindeho difokuskan untuk mencari solusi terhadap berbagai persoalan strategis yang dihadapi masyarakat Sitaro.

“Hari ini menjadi hari istimewa di mana Forkopimda bisa melaksanakan pertemuan pertama dalam mencari solusi dari permasalahan yang ada di Sitaro,” kata Heronimus usai rapat.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menerima laporan mengenai dugaan aktivitas sejumlah pihak yang membawa pala dari luar wilayah Sitaro untuk dijual di daerah tersebut. Praktik itu diduga dilakukan karena adanya selisih harga yang cukup tinggi antara pala yang dipasarkan di Sitaro dan daerah lain.

Heronimus menjelaskan harga pala di Siau saat ini berada pada level yang lebih tinggi dibandingkan wilayah sekitarnya. Kondisi tersebut membuka peluang bagi oknum tertentu untuk memanfaatkan perbedaan harga demi memperoleh keuntungan lebih besar.

“Pala di Siau ini angkanya cukup tinggi dibanding di luar Siau. Ada potensi di mana saudara-saudara kita dari luar membawa hasil produksi pala yang bukan berasal dari Sitaro,” ujarnya.

Berdasarkan laporan dari pelaku usaha dan pemerhati sektor perkebunan, selisih harga pala antara Sitaro dan daerah lain diperkirakan mencapai Rp20 ribu per kilogram. Perbedaan harga tersebut dinilai cukup besar sehingga berpotensi mendorong praktik penyusupan komoditas dari luar daerah.

Pemerintah daerah khawatir kondisi tersebut dapat mengancam citra dan nilai ekonomi Pala Siau yang telah lama dikenal memiliki mutu unggul dan karakteristik khas. Apalagi komoditas tersebut menjadi salah satu identitas ekonomi masyarakat Sitaro.

“Pala Siau ini adalah pala yang telah tercatat secara riil memiliki kualitas yang tiada taranya. Kondisi ini tentu sangat merugikan Kabupaten Kepulauan Sitaro dalam menjaga mutu pala,” kata Heronimus.

Sebagai langkah pengamanan, Pemerintah Kabupaten Sitaro bersama DPRD berencana menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur lalu lintas komoditas pala yang masuk dan keluar wilayah Sitaro. Regulasi tersebut akan menjadi instrumen pengawasan terhadap aktivitas perdagangan pala di pelabuhan maupun pintu masuk lainnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga berencana menjalin kerja sama dengan lembaga pemegang sertifikasi Indikasi Geografis (IG) Pala Siau. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah sekaligus menjaga kepercayaan pasar terhadap kualitas Pala Siau.

Pemkab Sitaro menilai penguatan pengawasan dan perlindungan Indikasi Geografis menjadi langkah penting untuk menjaga daya saing komoditas pala di pasar nasional maupun internasional. Di sisi lain, upaya tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor perkebunan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan regulasi yang lebih ketat, pemerintah berharap praktik penyusupan pala dari luar daerah dapat dicegah sehingga reputasi Pala Siau sebagai komoditas unggulan dunia tetap terjaga.

(Ady Putong)