Kejati Sulut Tegaskan Penyidikan Korupsi Dana Bencana Sitaro Berdasar Alat Bukti Cukup

Redaksi
Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto. (Foto: Ist)
Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto. (Foto: Ist)
A-AA+A++

Manado – Penanganan dugaan korupsi dana bantuan erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus menyedot perhatian publik. Di tengah berkembangnya opini ihwal penahanan para tersangka, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, membantah anggapan bahwa penahanan lima tersangka dilakukan secara tidak adil atau bermuatan politik. “Penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, bukan karena tekanan opini atau kepentingan tertentu,” ujar Eri, Senin (11/5/2026).

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana bantuan bencana sekitar Rp22,275 miliar bagi korban erupsi Gunung Ruang. Penyidik menduga sebagian bantuan tidak tersalurkan sebagaimana mestinya kepada masyarakat terdampak.

Kejati Sulut menyebut telah memeriksa sekitar 1.350 saksi dari total 1.900 orang. Dari rangkaian pemeriksaan itu, penyidik mengumpulkan dokumen dan keterangan yang menjadi dasar pengembangan perkara.

Penyidik juga menyoroti distribusi bantuan yang berjalan lambat. Bantuan yang ditargetkan tuntas pada akhir 2024 disebut masih menyisakan sekitar 10 persen hingga Desember 2025. “Jadi hampir kurang lebih satu tahun dana itu mengendap,” kata Eri.

Menurut dia, kepala daerah memiliki tanggung jawab atas pengelolaan keuangan sekaligus pelaksanaan fisik program bantuan tersebut. Selain soal keterlambatan, penyidik turut mendalami dugaan pengondisian dalam pembagian barang bantuan.

Eri juga menanggapi beredarnya foto Kepala Kejati Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, bersama tokoh partai politik yang sempat dikaitkan dengan penanganan perkara. Ia menyebut foto itu diambil di ruang publik dan telah lama beredar, sehingga tidak relevan dihubungkan dengan proses penyidikan.

“Tidak ada by order ataupun intervensi politik. Semua berjalan profesional,” ujar Eri.

Ia menilai beragam opini di ruang publik sebagai hal yang wajar dalam perkara yang menyita perhatian luas. Namun, Kejati Sulut memastikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur.

Saat ini, lima tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado sambil menunggu tahapan persidangan berikutnya. (*)

Editor: Rendy Saselah