Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bencana Sitaro, Teriak Minta Tolong Presiden Prabowo

Redaksi
Bupati nonaktif Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (13/5/2026). (Foto: Ist)
Bupati nonaktif Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (13/5/2026). (Foto: Ist)
A-AA+A++

Manado — Tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana Gunung Ruang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu, (13/5/2026).

Bupati nonaktif Sitaro itu tiba di kantor Kejati Sulut dengan mengenakan baju tahanan. Ia turun dari kendaraan yang dikawal sejumlah petugas perempuan.

Dalam kesempatan itu, Chyntia menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta agar proses hukum yang menjeratnya diawasi secara langsung.

“Saya hanya meminta Pak Prabowo untuk tolong saya. Tolong awasi kasus ini,” ujar Chyntia.

Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sepenuhnya tepat. Menurut dia, perkara dugaan korupsi tersebut harus dilihat secara objektif.

“Tolong saya Pak Prabowo, tolong saya Komisi III. Harus dibuka secara objektif,” kata dia.

Chyntia juga menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap dalam proses hukum yang berjalan. “Saya mungkin bisa dipenjara, tapi kebenaran tidak bisa dipenjara,” ujarnya.

Kejati Sulawesi Utara menetapkan Chyntia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan siap pakai (DSP) pascabencana erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024. Ia diduga membiarkan penyaluran bantuan berlarut-larut hingga melibatkan pihak di luar struktur resmi, termasuk mantan tim sukses.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, mengatakan Chyntia memiliki peran dalam pengorganisasian penyaluran bantuan, baik secara fisik maupun keuangan.

“Kedua, CIK melakukan pengorganisasian terhadap penyaluran bahan material dan membiarkan penyaluran bantuan yang sudah berlarut-larut,” kata Zein di kantor Kejati Sulut, Rabu, (6/5/2026). (*)