Manado – Kunjungan Hasyim Djojohadikusumo ke Sulawesi Utara dalam rangka menghadiri kegiatan rohani Paskah di Manado turut diwarnai dengan sejumlah pesan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan.
Selain menghadiri agenda keagamaan, Hasyim disebut mendorong agar pihak terkait segera menerbitkan sertifikat tanah bagi masyarakat. Seruan itu mendapat perhatian dari warga yang tergabung dalam Komite Perjuangan Rakyat Loreng (KOPRAL), organisasi yang dibentuk untuk memperjuangkan hak atas tanah yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.
Salah satu warga, Donny Patras, mengatakan masyarakat Loreng di Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, berharap pesan tersebut segera ditindaklanjuti Pemerintah Kota Manado. Menurut dia, kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati sangat dibutuhkan.
“Secara prosedur hukum kami sudah memenuhi. Buktinya sebagian masyarakat telah mendapatkan sertifikat. Yang lainnya sudah diterbitkan, namun belum diserahkan dengan alasan tanah tersebut masuk Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Pemkot Manado,” kata Fonny kepada wartawan, Rabu, (15/4/2026).
Fonny menambahkan, masyarakat telah mengantongi surat keterangan garapan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 untuk peningkatan status tanah negara menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Ia menjelaskan, warga telah mengelola lahan tersebut jauh sebelum wilayah itu masuk administrasi Kota Manado. “Sebelumnya Loreng merupakan bagian dari Minahasa. Pada 2004 baru menjadi wilayah Kota Manado dan tidak pernah ada klaim sebagai milik pemerintah kota. Kami kaget pada 2021 muncul klaim tersebut,” ujarnya.
Menurut Fonny, lahan yang ditempati warga merupakan bekas hak guna usaha (HGU). Sejumlah sertifikat telah terbit pada 2011 dan 2018, namun sebagian prosesnya terhambat setelah muncul klaim melalui KIB Pemkot Manado.
Ia menilai pembatalan atau penahanan sertifikat tersebut tidak disertai proses hukum yang jelas maupun penjelasan yang dapat diterima masyarakat.
Warga berharap pernyataan Hasyim dapat menjadi titik terang dalam penyelesaian persoalan tersebut. Mereka meminta Pemerintah Kota Manado dan Badan Pertanahan Nasional segera memberikan kepastian hukum dengan menyerahkan sertifikat yang telah terbit serta membuka akses pengurusan SHM secara adil.
“Harapan kami apa yang disampaikan Pak Hasyim bisa segera dilaksanakan, khususnya bagi masyarakat Loreng agar mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang kami tempati,” kata Fonny.
(Albert Nalang)







Tidak ada Respon