Sitaro — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan korban bencana Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) tidak akan berhenti pada penetapan empat tersangka.
“Perkara ini akan terus bergulir. Tidak hanya sampai di sini,” kata Pattipeilohy, menekankan komitmen penegakan hukum yang menyasar seluruh pihak yang terlibat, Selasa (31/3/2026).
Ia juga meminta dukungan masyarakat agar proses hukum berjalan optimal. Menurut dia, partisipasi publik penting dalam mengawal penanganan kasus, terlebih perkara tersebut berkaitan dengan bantuan bagi korban bencana.
“Masyarakat harus bantu supaya penegakan hukum ini bisa optimal untuk kepentingan bersama. Ini menyangkut bencana, silakan dinilai sendiri apakah pantas atau tidak. Temuan ini akan terus kami kembangkan sampai ke akar-akarnya,” ujar dia.
Pattipeilohy memastikan, siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum. “Siapa pun yang kami temukan terlibat, sepanjang ada bukti, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tindak,” kata dia.
Sebelumnya, pada Selasa, 31 Maret 2026, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan korban bencana Gunung Ruang. Dari jumlah tersebut, tiga orang telah ditahan, sementara satu tersangka belum ditahan karena dilaporkan dalam kondisi sakit.
Keempat tersangka itu adalah mantan Penjabat Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekretaris Daerah Sitaro Denny Kondoj, Kepala BPBD Sitaro Joy Sagune, serta pihak swasta Denny Tondolambung.
Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pidana khusus sejak pagi hari. Hingga berita ini diturunkan, para tersangka yang ditahan telah dibawa ke Rumah Tahanan Malendeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Albert Nalang)







Tidak ada Respon