SELUSURNEWS.COM — Suasana Ruang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terasa dinamis pada Kamis (30/07/2026). Di ruangan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sitaro, Heronimus Makainas membeberkan kerangka masa depan ekonomi daerah melalui penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2027.
Dokumen strategis ini menyingkap sebuah realitas pemerintah daerah harus mulai merasionalisasi pundi-pundi keuangannya demi menjaga stabilitas fiskal. Dalam pemaparannya, Plt Bupati memproyeksikan pendapatan daerah Sitaro pada 2027 menyentuh angka Rp491,36 miliar, yang mengindikasikan adanya tren penurunan dari target tahun sebelumnya yang berada di posisi Rp495,39 miliar.
“Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp25,40 miliar, pendapatan transfer Rp461,19 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp4,77 miliar,” ungkap Heronimus Makainas merinci postur pendapatan daerah yang secara faktual masih sangat bergantung pada kucuran dana transfer dari pemerintah pusat.
Konsekuensi dari menyusutnya proyeksi pendapatan ini langsung berimbas pada penyesuaian pagu belanja daerah yang dipatok pada angka Rp504,57 miliar, sebuah rancangan yang lebih hemat dibandingkan alokasi tahun 2026 yang mencapai Rp535,42 miliar.
Komposisi pengeluaran ini nantinya akan difokuskan untuk membiayai belanja operasi sebesar Rp391 miliar, belanja modal Rp26,60 miliar, belanja tidak terduga Rp2 miliar serta alokasi belanja transfer senilai Rp84,97 miliar.
Untuk menutup celah defisit antara pendapatan dan belanja daerah, Pemkab Sitaro mengandalkan sektor pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Penerimaan pembiayaan tahun 2027 diproyeksikan sebesar Rp13,21 miliar. Karena dipastikan tidak ada rencana penyertaan modal daerah pada tahun tersebut, angka itu sekaligus menjadi pembiayaan netto yang akan menyeimbangkan neraca APBD.
Dari sisi regulasi, penyusunan rancangan KUA-PPAS ini bukanlah rutinitas administratif tahunan. Ini menjadi wujud kepatuhan terhadap amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dokumen yang diturunkan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 ini ibarat kompas navigasi yang menjaga sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dengan prioritas pembangunan di wilayah kepulauan tersebut.
Menyadari vitalnya kedudukan dokumen ini sebagai fondasi utama Rancangan APBD 2027, Makainas menyuarakan ajakan konsolidasi kepada seluruh wakil rakyat.
“Semoga pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2027 dapat berjalan lancar terjalin sinergi komunikasi yang konstruktif serta semangat kebersamaan antara pemerintah daerah dan DPRD sampai ditetapkan menjadi nota kesepakatan,” tandas Heronimus di podium paripurna.
Lebih lanjut, ia menegaskan ruang dialektika di legislatif sangat terbuka lebar demi penyempurnaan rancangan tersebut. Setiap masukan, saran, dan pandangan kritis dari meja DPRD akan diekstraksi menjadi formula agar pengelolaan anggaran di negeri 47 pulau ini bisa semakin efektif, efisien, transparan, akuntabel serta berdampak langsung pada eskalasi kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna yang menjadi titik tolak perencanaan pembangunan Sitaro ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sitaro, Moghtar Kaudis. Agenda krusial tata kelola keuangan daerah ini turut disaksikan oleh deretan anggota dewan, jajaran pejabat teras di lingkungan Pemkab Sitaro, serta elemen undangan lainnya yang bersiap mengawal dinamika APBD 2027. (**)
Editor: Ady Putong








Tidak ada Respon