Selusurnews.com — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Manado menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, Senin, (15/6/2026). Dengan putusan tersebut, penetapan status tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dinyatakan sah secara hukum.
Sidang yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WITA itu dipimpin hakim tunggal Philip Pangalila, SH., MH. Putusan tersebut menjadi puncak dari rangkaian persidangan praperadilan yang menyita perhatian publik Sulawesi Utara, khususnya masyarakat Kabupaten Sitaro.
Sebelum membacakan putusan, hakim telah memeriksa seluruh tahapan persidangan, termasuk mendengarkan keterangan para pihak, saksi, ahli, serta menelaah berbagai alat bukti yang diajukan baik oleh pemohon maupun termohon.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan Chyntia Ingrid Kalangit.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Chyntia Kalangit dipastikan tetap berlanjut. Keputusan itu sekaligus menguatkan langkah hukum yang telah ditempuh penyidik Kejati Sulut dalam menetapkan status tersangka terhadap Bupati nonaktif Sitaro tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Sulut, Januar Boli Tobi, menyambut putusan tersebut sebagai bentuk pengakuan terhadap proses penyidikan yang telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Kami mengapresiasi putusan Hakim Praperadilan hari ini yang menolak permohonan dari pihak pemohon,” kata Januar usai sidang.
Menurut dia, sejak awal tim penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Sejak awal kami meyakini bahwa Tim Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan melewati prosedur yang sangat ketat sebelum mengambil tindakan hukum dalam perkara ini. Putusan praperadilan hari ini menjadi bukti konstitusional bahwa langkah Kejaksaan sudah berada di koridor hukum yang benar,” ujarnya.
Januar mengatakan fokus Kejati Sulut saat ini adalah menyelesaikan berkas perkara pokok untuk kemudian diproses pada tahapan hukum berikutnya.
“Fokus kami sekarang adalah merampungkan berkas perkara utama. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel demi kepastian hukum masyarakat. Untuk perkembangan pelimpahan berkas, nanti akan kami update kembali,” katanya.
Putusan praperadilan ini menjadi salah satu perkembangan penting dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Chyntia Ingrid Kalangit. Dengan gugatan yang ditolak, Kejati Sulut memiliki dasar hukum yang semakin kuat untuk melanjutkan proses penyidikan hingga tahap penuntutan.
Bupati nonaktif Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) terkait kasus dugaan korupsi dana stimulan bencana erupsi Gunung Ruang tahun 2024. (*)
(Red)







Tidak ada Respon