Talaud — Sejumlah warga bersama pelapor dugaan penyalahgunaan Dana Desa Maririk mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud pada Senin, (24/5/2026). Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan mengenai hasil pemeriksaan laporan yang sebelumnya telah ditindaklanjuti aparat pengawas internal pemerintah tersebut.
Namun, warga mengaku tidak memperoleh penjelasan yang mereka harapkan. Mereka menilai informasi mengenai hasil pemeriksaan belum disampaikan secara terbuka kepada pelapor maupun masyarakat.
Pelapor, Petrus Tamawiwi, mengatakan pihaknya mendatangi Inspektorat setelah memperoleh informasi bahwa hasil pemeriksaan atas laporan dugaan penyalahgunaan dana desa telah keluar. Akan tetapi, menurut dia, penjelasan yang diperoleh belum memberikan kejelasan mengenai hasil penanganan perkara tersebut.
“Kami datang karena mendapat informasi hasil laporan sudah keluar. Tapi yang kami dengar justru hasil itu sudah diberitahukan kepada pihak terlapor. Sementara kami sebagai pelapor dan masyarakat tidak mendapat penjelasan secara jelas, apakah memang ada aturan yang melarang kami mengetahui hasilnya,” kata Petrus kepada wartawan.
Menurut Petrus, awalnya pihak pelapor tidak menaruh kecurigaan terhadap proses yang dilakukan Inspektorat. Namun, berkembangnya informasi di tengah masyarakat bahwa persoalan tersebut telah selesai memunculkan tanda tanya di kalangan warga.
“Dari penjelasan Irban IV disebutkan ada temuan. Karena itu kami meminta keterbukaan supaya masyarakat tidak bertanya-tanya,” ujarnya.
Warga sebelumnya meminta penjelasan kepada Irban IV Hendra Oslan Maahana yang saat itu menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud. Menurut pelapor, penjelasan mengenai hasil pemeriksaan belum disampaikan secara terbuka.
Warga menilai mereka memiliki hak memperoleh informasi terkait perkembangan penanganan laporan, terutama yang menyangkut penggunaan anggaran publik. Mereka merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Praktisi hukum Handri Liunsanda, S.H., menilai laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat pada prinsipnya termasuk informasi publik yang dapat diakses masyarakat, terutama bila berkaitan dengan penggunaan anggaran negara atau daerah.
“Yang biasanya dikecualikan hanya bagian tertentu, misalnya data pribadi, informasi yang dapat menghambat proses hukum, atau informasi yang secara khusus dikecualikan undang-undang,” kata Handri.
Menurut dia, transparansi penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memungkinkan pengawasan bersama terhadap jalannya pemerintahan.
“Semakin terbuka prosesnya, semakin baik pula kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah,” ujarnya.
Selusurnews berupaya meminta konfirmasi kepada Pelaksana Harian (Plh) Kepala Inspektora, namun pejabat yang dimaksud tidak dapat ditemui sehingga upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi dari pihak Inspektorat.
Warga berharap pemerintah daerah bersikap tegas dalam menangani dugaan penyalahgunaan dana desa. Mereka menilai, apabila dugaan kerugian negara hanya diselesaikan melalui pengembalian kerugian tanpa proses yang transparan, praktik serupa dikhawatirkan dapat terus berulang.
(Fernando Loronusa)







Tidak ada Respon