Sangihe — Dugaan penyelundupan 1.010 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl ke lingkungan Lapas Kelas IIB Tahuna membuka pertanyaan serius tentang pengawasan barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan. Di tengah sorotan publik, pimpinan lapas justru memilih irit bicara.
Sedikitnya lima wartawan menunggu lebih dari tiga jam untuk meminta penjelasan kepada Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Yosef Leonard Sihombing mengenai informasi keterlibatan dua warga binaan dalam dugaan peredaran obat keras tersebut. Namun jawaban yang diterima jauh dari harapan.
“Nanti saja ya, saya belum bisa memberikan keterangan,” ujar Sihombing singkat sambil menuju mobil dinasnya, usai ditemui wartawan.
Jawaban pendek itu muncul ketika pertanyaan publik justru membesar. Pada saat bersamaan, tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan wilayah Sulawesi Utara dilaporkan melakukan penggeledahan di sejumlah blok hunian warga binaan di Lapas Kelas IIB Tahuna.
Situasi tersebut memunculkan ironi. Ketika dugaan penyelundupan obat keras menyeret nama penghuni lapas dan seorang pegawai, institusi yang seharusnya memberi penjelasan justru menutup ruang informasi.
Sumber kepolisian menyebut, perkara ini bermula dari pemantauan paket mencurigakan oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe bersama BPOM Tahuna dan jasa ekspedisi JNT. Paket itu disebut dikirim atas nama penerima Andre Makagansa dan diduga berisi obat keras.
Penyelidikan berlanjut melalui pelacakan nomor kontak yang tercantum dalam paket. Hasil penelusuran, menurut informasi aparat, mengarah pada keterhubungan dengan area Lapas Kelas IIB Tahuna.
Pada Selasa malam, 19 Mei 2026 sekitar pukul 19.20 WITA, aparat melakukan pengawasan terhadap pengambilan paket tersebut. Paket disebut diambil seorang pegawai lapas di sebuah barber shop yang berada di samping area lapas.
Saat diperiksa, petugas menemukan satu unit speaker bluetooth warna hitam merek Tonies 333 dan satu bungkusan plastik bening yang berisi 1.010 butir obat keras diduga Trihexyphenidyl.
Polisi kemudian meminta keterangan dua orang, yakni seorang pegawai lapas berinisial T.R.Rp dan seorang tukang cukur berinisial S.L. yang disebut menerima titipan paket dari kurir.
Dalam pemeriksaan, T.R.Rp mengaku diminta seorang warga binaan berinisial D.L. untuk mengambil paket dan membawanya ke dalam lapas. Kepada penyidik, ia mengklaim diberi tahu bahwa isi paket hanya makanan ringan.
Satresnarkoba kemudian memeriksa D.L. di dalam lapas. Dari pengembangan perkara, D.L. disebut mengakui paket tersebut dipesan bersama warga binaan lain berinisial A.M. Keduanya tidak dibawa ke Markas Polres karena masih menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIB Tahuna.
Kasus ini memperlihatkan lubang besar dalam pengawasan lembaga pemasyarakatan. Bagaimana paket berisi lebih dari seribu butir obat keras diduga dapat terhubung dengan warga binaan menjadi pertanyaan yang belum dijawab terbuka.
Alih-alih meredam spekulasi melalui klarifikasi, sikap tertutup pimpinan lapas justru memantik pertanyaan baru: sejauh mana pengawasan terhadap arus barang ke dalam lapas dijalankan, dan apakah ada evaluasi serius setelah temuan ini mencuat?
Hingga berita ini ditulis, pihak Lapas Kelas IIB Tahuna belum memberikan penjelasan rinci mengenai dugaan peredaran obat keras tersebut maupun hasil penggeledahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di lingkungan lapas.
(Rensa)







Tidak ada Respon