Sitaro — Penataan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Sorotan mengarah pada Harold Kalangit, adik kandung Bupati non-aktif Chyntia Ingrid Kalangit, yang tercatat beberapa kali mengisi posisi pelaksana tugas (Plt) di sejumlah organisasi perangkat daerah eselon II.
Perhatian ini menguat di tengah situasi pemerintahan daerah yang baru seumur jagung dan sedang menghadapi tekanan. Bupati Chyntia Ingrid Kalangit saat ini berada dalam tahanan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terkait dugaan korupsi dana bantuan bencana Gunung Ruang. Kondisi tersebut membuat setiap kebijakan, termasuk penataan jabatan, menjadi lebih sensitif di mata publik.
Sejak awal masa pemerintahan yang dimulai pada 19 Februari 2025, Harold yang merupakan Sekretaris definitif di Dinas Pariwisata, beberapa kali dipercaya mengisi jabatan Plt. Pada 2025, ia menjabat Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan selama enam bulan. Penugasan serupa berlanjut hingga 2026 saat ia ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan sejak 9 Mei 2026 kembali dipercaya sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan.
Rangkaian penugasan tersebut memunculkan beragam tanggapan di masyarakat. Kepala Divisi Investigasi Kibar Nusantara Merdeka, Darwis Saselah, menilai pengisian jabatan yang berulang pada figur dengan hubungan keluarga langsung dengan kepala daerah berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan.
Menurut Darwis, pola penunjukan berulang tersebut berisiko mencederai prinsip meritokrasi dalam birokrasi. Ia menegaskan, sekalipun secara administratif tidak melanggar aturan, praktik itu tetap membuka ruang bagi persepsi publik tentang adanya privilese kekuasaan.
“Penunjukan berulang seperti ini sensitif terkesan Nepotis. Pemerintah seharusnya ekstra hati-hati agar tidak menimbulkan kesan bahwa jabatan strategis dikelola dalam lingkaran terbatas seperti hubungan keluarga,” ujarnya, Sabtu (16/5/2026).
Darwis menekankan bahwa hal ini tidak hanya berhenti pada aspek aturan, tetapi juga menyentuh dimensi etika dalam praktik kekuasaan.
“Publik tidak sedang mempersoalkan legalitas semata, tetapi soal etika kekuasaan. Ketika satu nama terus muncul dalam pengisian jabatan strategis, apalagi memiliki relasi keluarga dengan kepala daerah, maka wajar jika muncul pertanyaan tentang keadilan dan objektivitas dalam birokrasi,” jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Sitaro, Jackson Baginda, menyebut penunjukan tersebut tidak serta-merta melanggar aturan selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Penunjukan Plt kepala dinas itu dimungkinkan sesuai aturan, sepanjang tidak melebihi enam bulan. Saat ini memang ada sejumlah jabatan eselon II yang kosong, kurang lebih sembilan posisi, baik karena pensiun maupun proses hukum yang berjalan,” kata Jackson, Sabtu (16/5/2026).
Ia menambahkan, praktik pengisian jabatan melalui Plt juga telah berlangsung sebelum pemerintahan saat ini. Menurut dia, aspek kemampuan tetap menjadi pertimbangan utama dalam penunjukan.
“Selama yang bersangkutan dinilai mampu, tidak menjadi masalah. Sebelum Bupati menjabat, yang bersangkutan juga pernah menduduki beberapa posisi seperti Kabag Pemerintahan dan Kabag Protokol,” ujarnya.
Situasi ini mencerminkan dinamika yang tengah dihadapi birokrasi Sitaro, di mana kebutuhan pengisian jabatan harus berjalan beriringan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama di tengah perhatian publik yang meningkat terhadap tata kelola pemerintahan daerah. (*)







Tidak ada Respon