Polresta Manado Tetapkan Dua Tersangka dalam Dua Kasus Kecelakaan, Satu Libatkan Anggota Polri

Redaksi
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid (tengah) saat memimpin konferensi pers penetapan dua tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Mapolresta Manado, Jumat, 24 April 2026. (Foto: Ist)
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid (tengah) saat memimpin konferensi pers penetapan dua tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Mapolresta Manado, Jumat, 24 April 2026. (Foto: Ist)
A-AA+A++

Manado – Polresta Manado menetapkan dua tersangka dalam dua kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu, 18 April 2026. Penetapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Manado Komisaris Besar Polisi Irham Halid, didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas Ajun Komisaris Polisi Angelico Timotius Sulu dan Kepala Seksi Humas Inspektur Polisi Satu Agus Haryono, Jumat, (24/4/2026).

Irham mengatakan, kasus pertama merupakan tabrak lari yang terjadi sekitar pukul 05.00 WITA di Jalan Boulevard Dua, Kelurahan Sindulang Dua, Kecamatan Tuminting. Insiden itu melibatkan mobil Toyota Avanza bernomor polisi DB 1817 MB dan sepeda motor Honda Vario DB 4585 MO.

Pengendara motor berinisial YLR, 25 tahun, mengalami luka-luka. Adapun penumpangnya, JN, 35 tahun, meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUP Prof. Kandou Malalayang. Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi mobil berinisial MYDM, 22 tahun, diduga lalai hingga menabrak korban dari arah belakang, lalu melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.

“Pelaku tabrak lari telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Irham.

Kasus kedua terjadi sekitar pukul 03.30 WITA di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di depan Mapolsek Wanea, Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea. Kecelakaan ini melibatkan mobil Hyundai DB 1329 L dan Toyota Calya DB 1813 LX.

Mobil Toyota Calya yang dikemudikan BJS melaju dari arah Winangun menuju pusat kota dengan membawa lima penumpang. Di lokasi kejadian, mobil Hyundai yang dikemudikan AEIM mengambil jalur kanan saat mendahului kendaraan lain dan bertabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan. Setelah benturan, mobil Hyundai oleng dan menabrak pagar rumah warga.

Akibat kecelakaan itu, sejumlah korban mengalami luka-luka. Seorang penumpang Toyota Calya berusia lima bulan meninggal dunia di rumah sakit. Polisi menetapkan AEIM sebagai tersangka karena diduga lalai dan tidak berkonsentrasi saat berkendara.

Dalam penanganan kedua perkara tersebut, penyidik Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polresta Manado telah melakukan olah tempat kejadian perkara, evakuasi korban, pengamanan barang bukti, serta pemeriksaan saksi. Polisi juga berkoordinasi dengan Jasa Raharja dan Kejaksaan Negeri Manado.

Irham menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara sesuai prosedur.

Dalam kasus di Wanea, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka. Namun, penasihat hukum tersangka menyerahkan surat keterangan dokter yang menyatakan tersangka belum dapat memberikan keterangan karena sakit. Penyidik kemudian memeriksa dokter yang mengeluarkan surat tersebut dan melayangkan panggilan kedua sesuai ketentuan.

Adapun dalam kasus tabrak lari di Sindulang Dua, tersangka diketahui merupakan anggota Polri. Meski demikian, Irham memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa pengecualian. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan internal melalui mekanisme kode etik profesi Polri.

Saat ini, tersangka anggota Polri tersebut ditempatkan di tempat khusus untuk kepentingan pemeriksaan internal. Proses pidana tetap berjalan paralel. Setelah tahap penempatan khusus selesai, tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan dan penahanan di Markas Komando Polresta Manado.

“Atas dua kasus ini, kami telah menetapkan dua tersangka dan akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu,” ujar Irham.

Para tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Polresta Manado mengimbau masyarakat agar mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas, tidak mengemudi di bawah pengaruh alkohol, serta mematuhi peraturan guna mencegah kecelakaan di jalan raya. (*)