Kejari Sitaro Tahan Tersangka Baru, Kasus Korupsi Pembangunan RKB SMA Negeri 1 Siau Timur

Redaksi
Penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi bangunan SMA N 1 Siau Timur. (Foto: Ist)
Penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi bangunan SMA N 1 Siau Timur. (Foto: Ist)
A-AA+A++

Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial MP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan ruang kelas baru di SMA Negeri 1 Siau Timur, Kecamatan Siau Timur, Selasa (10/3/2026)

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022 dengan sumber dana dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Provinsi Sulawesi Utara. Nilai kontrak pekerjaan tercatat sebesar Rp489.999.705,10.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penahanan terhadap tersangka MP merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan proyek pembangunan ruang kelas baru tersebut.

Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam kasus ini sebelumnya pihak Kejaksaan telah menahan tersangka pertama yaitu seorang berinisial IKM. IKM menjabat sebagai Kepala UPTD Wilayah III (Sitaro dan Sangihe) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Utara. Ia juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan ruang kelas tersebut.

(Albert Nalang)