Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menahan seorang tersangka berinisial IKM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang kelas baru di SMA Negeri 1 Siau Timur.
Penahanan dilakukan setelah IKM sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-I-9/P.1.20/Fd.1/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026.
Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan ruang kelas baru di SMA Negeri 1 Siau Timur, Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Proyek tersebut dibiayai melalui Dana Alokasi Umum APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan Forum Komunikasi Masyarakat Sitaro Anti Korupsi pada 15 Januari 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dengan penyelidikan hingga penyidikan.
Tim jaksa penyidik memulai penyidikan pada 4 September 2025. Dalam prosesnya, penyidik mengumpulkan berbagai dokumen, memeriksa saksi, serta menghimpun alat bukti yang mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Pada tahun 2022, IKM menjabat sebagai Kepala UPTD Wilayah III (Sitaro dan Sangihe) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Utara. Ia juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan ruang kelas tersebut.
Nilai kontrak pekerjaan tercatat sebesar Rp489.999.705,10. Anggaran itu seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan bagi siswa di wilayah Siau Timur.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, pekerjaan pembangunan diduga tidak dilaksanakan oleh penyedia jasa sebagaimana tercantum dalam kontrak, yakni CV. Ibrian Jaya Pratama. Penyidik menduga pekerjaan justru dikerjakan sendiri oleh tersangka.
Selain itu, pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan kontrak. Progres pembangunan juga disebut tidak memenuhi target sebagaimana yang telah disepakati.
Penyidik juga menemukan adanya pembayaran yang dilakukan tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan. Hingga masa kontrak berakhir, proyek tersebut tidak rampung dan bangunan ruang kelas tidak dapat dimanfaatkan.
Akibatnya, fasilitas pendidikan yang seharusnya menunjang kegiatan belajar mengajar di SMA Negeri 1 Siau Timur tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan penghitungan sementara auditor pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp346.972.764.
IKM dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Anang Suhartono, melalui tim jaksa penyidik memerintahkan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026.
IKM kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan guna mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Kami akan terus mendalami dan mengembangkan penyidikan sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan,” kata Anang Suhartono, Jumat (27/2/2026).
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penggunaan anggaran publik harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
(Pena)







Tidak ada Respon