Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan kolumnis dan/atau kontributor lepas dapat memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers, sepanjang memenuhi kualifikasi sebagai wartawan.
Kualifikasi tersebut meliputi pelaksanaan kegiatan jurnalistik secara teratur, kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, serta keterikatan atau afiliasi dengan perusahaan pers berbadan hukum yang menjalankan kewajibannya secara sah.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 192/PUU-XXII/2024 (atau 2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Wakil Ketua MK Saldi Isra, dalam pembacaan pertimbangan hukum, menerangkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Pers mendefinisikan wartawan sebagai setiap orang yang secara rutin menjalankan kegiatan jurnalistik.
Adapun kegiatan jurnalistik, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pers, mencakup aktivitas mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk melalui beragam saluran yang tersedia.
Selain itu, Pasal 7 Undang-Undang Pers juga menetapkan kriteria tambahan terkait status wartawan, yakni keanggotaan dalam organisasi profesi wartawan serta keterikatan pada kode etik jurnalistik.
Mahkamah menegaskan, individu yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai profesi wartawan tidak dapat digolongkan sebagai wartawan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pers, meskipun yang bersangkutan secara aktif memublikasikan tulisan atau karya di media massa, baik cetak maupun elektronik.
“Orang dimaksud umumnya adalah pakar bidang keilmuan tertentu atau tokoh-tokoh publik yang memanfaatkan ruang publik pada media-media pers untuk menyampaikan opini atau ekspresi pribadi,” kata Saldi
Lebih lanjut, Mahkamah memandang istilah “kolumnis” dapat dimaknai dalam dua kondisi. Pertama, kolumnis dapat merujuk pada seorang wartawan yang menjadi pengisi tetap sebuah kolom yang diterbitkan secara rutin oleh media.
Kedua, sebutan kolumnis juga dapat disematkan kepada masyarakat umum yang memanfaatkan ruang media untuk menyampaikan opini pribadi sebagai bentuk ekspresi pendapat, namun tidak dapat dikategorikan sebagai profesi wartawan.
Dalam konteks tersebut, Mahkamah menegaskan kolumnis maupun kontributor lepas tetap dapat memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers, sepanjang memenuhi kriteria wartawan sebagaimana ditentukan dalam UU Pers.
“Sebaliknya, jika tidak memenuhi kriteria tersebut, maka kolumnis dan/atau kontributor lepas tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 8,” tambahnya.
Meski demikian, pengaturan tersebut, kata Saldi, tidak dapat dipandang sebagai bentuk diskriminasi atau perbedaan perlakuan di hadapan hukum.
Menurutnya, meskipun kolumnis dan/atau kontributor lepas yang tidak memenuhi kriteria wartawan tidak memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Pasal 8 UU Pers, hal itu tidak serta-merta berarti mereka sama sekali tidak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesi atau aktivitasnya.
Perlindungan tersebut antara lain dijamin melalui Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai informasi, dalam perkara tersebut, salah satu Pemohon bernama Yayang Nanda Budiman yang berprofesi sebagai penulis lepas sekaligus kolumnis, menggugat konstitusionalitas Pasal 8 Undang-Undang Pers yang semula merumuskan ketentuan bahwa “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.
Yayang memohon kepada MK agar ketentuan tersebut ditafsirkan ulang sehingga berbunyi, “dalam melaksanakan profesinya wartawan, kolumnis, dan kontributor lepas mendapat perlindungan hukum”.
Sumber: Hukumonline.com

