Polisi Kembali Temukan 15 Karung Barang Diduga Sianida Asal Filipina di Perairan Sangihe

Redaksi
15 karung muatan mencurigakan di perairan Teluk Lue, Kampung Nanedakele, Kecamatan Nusa Tabukan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Minggu (1/10/2026). (Foto: Ist)
15 karung muatan mencurigakan di perairan Teluk Lue, Kampung Nanedakele, Kecamatan Nusa Tabukan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Minggu (1/10/2026). (Foto: Ist)

Selusurnews.com — Jajaran Polsek Tabukan Utara mengamankan dua warga negara (WN) Filipina beserta 15 karung muatan mencurigakan di perairan Teluk Lue, Kampung Nanedakele, Kecamatan Nusa Tabukan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Minggu (1/10/2026).

Barang yang diangkut menggunakan perahu jenis “Pumpboat” tersebut diduga merupakan bahan kimia berbahaya jenis sianida yang dibawa langsung dari General Santos City, Filipina.

Kendati demikian, aparat kepolisian belum dapat memastikan secara pasti jenis maupun kandungan muatan tersebut.

“Diduga sianida, tetapi harus dipastikan melalui instansi terkait,” ujar Kapolsek Tabukan Utara Inspektur Polisi Satu (Iptu) David Kojongian saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, belum lama ini.

Kronologi Penemuan

Pengungkapan bermula saat personel Polsubsektor Bukide melaksanakan patroli rutin di perairan setempat sekitar pukul 11.00 Wita. Petugas kemudian mencurigai sebuah perahu “Pumpboat” yang diawaki oleh dua warga asing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, setiap karung diperkirakan memiliki berat 50 kilogram, dengan total keseluruhan muatan mencapai sekitar 750 kilogram.

Dua WN Filipina yang diamankan masing-masing berinisial BJK (44) selaku nakhoda, dan PDS (65). Keduanya tercatat sebagai warga General Santos City, Filipina.

Kepada polisi, sang nakhoda BJK mengaku tidak mengetahui secara pasti isi dari 15 karung tersebut. Ia berdalih hanya menjalankan perintah dari atasannya untuk membawa muatan yang disebut sebagai “pupuk pisang”.

Berdasarkan pengakuannya, perahu bertolak dari General Santos City pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 20.00 waktu setempat, dan tiba di perairan Tinakareng, Kampung Nanedakele, pada Minggu sekitar pukul 10.00 Wita.

Setibanya di Sangihe, nakhoda tersebut mengaku diperintahkan untuk menghubungi seseorang berinisial Arki. Namun, hingga perahu mereka diamankan petugas, keduanya belum sempat bertemu dengan pihak yang dituju dan sempat berlabuh di perairan Teluk Tinakareng.

Bukan Kasus Pertama

Masuknya dugaan bahan kimia berbahaya asal Filipina melalui jalur laut perbatasan bukan kali pertama terjadi di wilayah Kepulauan Sangihe dan sekitarnya.

Sebelumnya, kasus serupa sempat mencuat pada Mei 2026. Kala itu, sebuah perahu yang ditemukan di pesisir Kabupaten Kepulauan Sitaro memuat sekitar tiga ton sianida. Pengungkapan tersebut bermula dari ditemukannya salah satu anak buah kapal dalam kondisi meninggal dunia di atas perahu.

Deretan temuan ini menyoroti masih rentannya pengawasan jalur laut di kawasan perbatasan Indonesia–Filipina, yang kerap dimanfaatkan untuk penyelundupan bahan kimia berbahaya.

Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami temuan 15 karung tersebut guna menelusuri jalur distribusi, pemilik barang, serta jaringan yang mengendalikan pengiriman gelap ini.

(Red)