Selusurnews.com — Polisi menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Bowone, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemilik tambang, termasuk menelusuri kepemilikan alat berat di lokasi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Sangihe, Harli E. Buida, mengatakan penyelidikan kasus tersebut masih berlangsung.
“Pemilik tambang dalam penyelidikan,” kata Harli, Rabu (28/10/2026).
Harli menjelaskan, polisi sebelumnya telah memasang garis polisi pada sejumlah alat berat di lokasi tambang. Petugas juga memasang baliho berisi larangan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Bowone.
“Sampai saat ini kami sudah melakukan penyelidikan terkait kasus PETI dan sudah dipasangkan garis polisi pada alat berat,” ujarnya.
Selain itu, polisi berencana meminta keterangan dari pihak dealer untuk menelusuri kepemilikan alat berat yang berada di lokasi tersebut.
“Kami juga sudah melakukan imbauan pelarangan kegiatan PETI dengan memasang baliho di seputaran lokasi Bowone,” kata Harli.
Dugaan beroperasinya kembali sejumlah alat berat di kawasan tersebut turut menjadi perhatian. Harli pun meminta masyarakat ikut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe.
“Apabila ada kegiatan PETI di wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe, tolong diinformasikan,” tegasnya.
Kerugian Negara Ditaksir Rp 200 Miliar
Dugaan tambang emas ilegal di Bowone juga menjadi sorotan setelah muncul perkiraan kerugian negara mencapai Rp 200 miliar dalam enam bulan terakhir. Namun, angka tersebut masih perlu diperjelas sumber dan dasar perhitungannya.
Di tingkat pemerintah pusat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan siap menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik ilegal di sektor pertambangan.
“Bagus, kita akan tindak lanjuti,” kata Bahlil, sebagaimana dikutip dari Antara.
Bahlil menegaskan kesiapannya menjalankan perintah Presiden selama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Presiden itu bos kami, saya pembantu. Apalagi sudah diperintahkan sesuai dengan aturan, saya eksekusi,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan setelah Prabowo menyoroti maraknya penyelundupan sumber daya alam dan sejumlah komoditas strategis dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
“Penyelundupan ibarat menikam bangsa kita, menikam tubuh kita sendiri. Penyelundupan merupakan upaya untuk membunuh perekonomian kita. Membunuh perekonomian kita berarti membunuh bangsa kita,” kata Prabowo.
(Rendy)







Tidak ada Respon