Selsurnews.com — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) memperkuat sinergi pengawasan tata kelola keuangan daerah melalui forum diskusi bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Manado, Kamis (22/10/2026).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Drs Eddy Salindeho MSi hadir mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Sitaro Heronimus Makainas SE, dalam pertemuan yang membedah efektivitas penyelesaian rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Diskusi berfokus pada evaluasi capaian Pemkab Sitaro dalam menuntaskan rekomendasi pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan menjadi parameter krusial BPK RI untuk menilai kepatuhan serta efektivitas pengelolaan anggaran di setiap instansi pemerintah.
Anggota Komite IV DPD RI, Ir Stefanus BAN Liow MAP menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap penyelesaian temuan administratif maupun kewajiban pengembalian kerugian daerah.
“Pengawasan atas tindak lanjut rekomendasi BPK merupakan mandat konstitusional DPD RI untuk memastikan anggaran negara dan daerah benar-benar dikelola secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Liow.
Pj Sekda Sitaro Eddy Salindeho menyatakan komitmen penuh Pemkab Sitaro dalam menuntaskan setiap poin rekomendasi BPK secara sistematis dan tepat waktu.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro menaruh perhatian serius terhadap penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI sebagai dasar utama mewujudkan tata kelola keuangan yang tertib, bertanggung jawab, dan patuh pada aturan hukum,” kata Salindeho usai pertemuan.
Upaya penyelesaian rekomendasi pemeriksaan ini selaras dengan capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang konsisten diraih Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro atas LKPD tahun-tahun sebelumnya. Pertahanan predikat tertinggi akuntansi pemerintahan tersebut menuntut Pemkab Sitaro untuk mempertahankan tingkat penyelesaian rekomendasi di atas ambang batas efektivitas BPK RI, yakni minimal 75 persen.
Implementasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dilaksanakan secara ketat melalui Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) dan Inspektorat Daerah sebagai aparat pengawas intern pemerintah (APIP). Penguatan fungsi pengawasan internal di lingkungan Pemkab Sitaro menjadi kunci utama pencegahan berulangnya temuan berulang dalam siklus perencanaan dan realisasi APBD.
Selain aspek kepatuhan administratif, diskusi bersama Senator DPD RI tersebut membahas optimalisasi pengelolaan aset daerah dan perbaikan prosedur pengadaan barang/jasa di daerah kepulauan. Kondisi geografis Sitaro memicu perhatian khusus dalam tata kelola inventarisasi aset serta penyaluran dana transfer daerah agar berdaya guna secara optimal.
Berdasarkan regulasi Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterimanya. Pemkab Sitaro terus memacu kinerja seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar tenggat waktu legal tersebut senantiasa terpenuhi.
Penyelesaian rekomendasi BPK secara substansial menjadi pondasi dasar Pemkab Sitaro dalam menjaga akuntabilitas publik dan efisiensi belanja daerah pada APBD 2026. Melalui pengawasan terintegrasi, anggaran daerah dipastikan teralokasikan secara efektif demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kepulauan Sitaro. (**)
Editor:
Ady Putong







Tidak ada Respon