Selusurnews.com — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 di Kantor Pusat Bank SulutGo, Manado, Senin (26/10/2026).
Rapat koordinasi tingkat tinggi ini dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas SE serta Ketua DPRD Sitaro, Moghtar Kaudis SPi, MSi guna menyelaraskan kembali alokasi anggaran daerah dengan catatan koreksi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Penyempurnaan dokumen RAPBD 2026 tersebut merupakan instrumen wajib untuk memastikan seluruh muatan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah berjalan sesuai regulasi serta tidak membentur aturan hukum yang lebih tinggi.
Pertemuan intensif ini juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Sitaro, Alfrets Ronald Takarendehang SE.Ak, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro Drs Eddy Salindeho MSi, serta seluruh jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Heronimus Makainas menegaskan pentingnya menindaklanjuti setiap rekomendasi evaluasi demi menjamin ketepatan sasaran belanja publik di wilayah kepulauan.
“Pemerintah daerah bersama legislatif berkomitmen penuh menuntaskan seluruh penyempurnaan rancangan APBD 2026 agar struktur anggaran benar-benar akuntabel, mematuhi aturan perundang-undangan, dan berorientasi langsung pada program prioritas kebutuhan masyarakat Sitaro,” kata Makainas usai rapat penyesuaian anggaran.
Ketua DPRD Moghtar Kaudis menyampaikan fungsi pengawasan legislatif difokuskan pada penyesuaian belanja langsung agar selaras dengan kebutuhan pembangunan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam rapat penyempurnaan evaluasi ini memegang peranan krusial untuk memastikan setiap rupiah alokasi dana APBD 2026 didistribusikan secara adil serta transparan bagi peningkatan kesejahteraan warga,” ujar Kaudis.
Tahapan penyempurnaan rancangan APBD mengacu pada amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan regulasi teknis keuangan daerah tersebut, hasil evaluasi Gubernur atas RAPBD wajib disempurnakan oleh Bupati bersama DPRD paling lambat 7 hari kerja sejak diterimanya keputusan evaluasi.
Dalam rancangan postur APBD Tahun Anggaran 2026 yang disempurnakan, target Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro diproyeksikan mencapai kisaran Rp620 miliar hingga Rp640 miliar. Sumber penerimaan terbesar masih ditopang oleh Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Provinsi, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipacu melalui optimalisasi pajak serta retribusi daerah.
Pada sisi alokasi pengeluaran, plafon Belanja Daerah Sitaro 2026 ditetapkan berimbang untuk memenuhi skema pembiayaan prioritas dan kebutuhan belanja operasional. Alokasi belanja tersebut diprioritaskan pada pemenuhan belanja terikat (mandatory spending), meliputi alokasi minimum 20 persen anggaran pendidikan serta 10 persen belanja kesehatan di luar komponen gaji ASN.
Sektor belanja modal dan infrastruktur dasar kepulauan juga disesuaikan dengan mempertimbangkan pembiayaan daerah, seperti pengalokasian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya untuk menutup selisih anggaran secara akuntabel. Penataan program kerja dilakukan secara terukur agar tidak menyisakan potensi defisit anggaran tak tertutup pada akhir tahun berjalan.
Penggunaan fasilitas Kantor Pusat Bank SulutGo sebagai tempat penyelenggaraan penyesuaian anggaran daerah turut mempermudah koordinasi teknis terkait proyeksi Kas Daerah serta kesiapan likuiditas Pemkab Sitaro memasuki tahun anggaran baru. Bank SulutGo selaku pemegang Kas Daerah bertindak sebagai mitra keuangan utama dalam penyaluran dana APBD Sitaro.
Hasil kerja bersama penyempurnaan RAPBD 2026 selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sitaro untuk ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD 2026. Penetapan tepat waktu tersebut menjamin seluruh proses pengadaan barang dan jasa instansi daerah dapat dimulai sejak awal Januari 2026. (**)
Editor:
Ady Putong







Tidak ada Respon