Polsek Tamako Gelar KRYD, Tindak Empat Pengendara Knalpot Brong di Pasar Tamako

Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polsek Tamako menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 09.15 Wita, bertempat di Simpang Tiga Pasar Tamako, Kampung Nagha I, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

KRYD dipimpin langsung oleh Kapolsek Tamako, AKP Meldy Roring, S.H., bersama sejumlah personel Polsek Tamako. Dalam kegiatan cipta kondisi (cipkon) tersebut, petugas menindak empat kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing atau brong.

Kapolsek Tamako, AKP Meldy Roring, mengatakan penindakan dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelanggar, khususnya pengguna kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

“Penggunaan knalpot racing atau brong sangat mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan bentuk respons Polsek Tamako terhadap berbagai aduan masyarakat terkait kendaraan bermotor dengan suara bising yang dinilai meresahkan.

Melalui kegiatan KRYD, Polsek Tamako berharap situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Tamako tetap aman, tertib, dan kondusif, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama.

Polsek Tamako juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas.*

Bagikan Artikel ini:

Artikel Terkait

Terpopuler Minggu Ini

#
Berita

Posyandu Kampung Utaurano Gelar Pemberian Vitamin A dan Obat Cacing, Masyarakat...

#

Rona Senja dan Mustika di Ujung Utara Sulawesi

#

Profil Inspiratif: Mayske Angelica Takasihaeng, Perempuan Muda yang Berdikari dan Pantang...

#

Bupati Thungari Perjuangkan Keringanan Kredit, Suku Bunga ASN Sangihe Resmi Diturunkan

#

Upacara Adat atau/dan Ibadah Syukur

Artikel Terbaru