Selusurnews.com — DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian awal dari rangkaian pembahasan Perubahan APBD 2026 antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan DPRD.
Dalam rapat itu, Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari menyampaikan penjelasan pemerintah daerah mengenai perubahan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang akan dituangkan dalam Perubahan APBD 2026.
Thungari mengatakan perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kondisi aktual daerah. Penyesuaian tersebut mencakup perubahan asumsi pendapatan, kebutuhan belanja, serta capaian pelaksanaan APBD hingga semester berjalan.
“Seluruh proses pembahasan Perubahan APBD harus kita tempatkan dalam semangat untuk menghadirkan anggaran yang lebih responsif, efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Thungari dalam rapat paripurna.
Dalam penjelasan nota keuangan, pemerintah daerah memproyeksikan pendapatan Sangihe pada Perubahan APBD 2026 sebesar Rp895,19 miliar.
Proyeksi itu meningkat sekitar Rp39,40 miliar dibandingkan APBD induk 2026 yang ditetapkan sebesar Rp855,79 miliar.
Dari sisi belanja, pemerintah memproyeksikan anggaran sebesar Rp905,43 miliar. Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp71,08 miliar dibandingkan APBD induk sebesar Rp834,34 miliar.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp47,40 miliar atau bertambah sekitar Rp31,68 miliar. Adapun pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp37,17 miliar, sama dengan APBD induk.
Menurut Thungari, penyesuaian target pendapatan dilakukan dengan mempertimbangkan realisasi hingga semester pertama 2026, potensi pendapatan daerah, serta perkembangan kebijakan transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Pemerintah daerah juga akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan pelayanan perpajakan dan retribusi, pemutakhiran data wajib pajak dan wajib retribusi, serta penguatan pengelolaan aset daerah.
Pada sisi belanja, pemerintah memprioritaskan sejumlah kebutuhan yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Di antaranya pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta kebutuhan strategis daerah lainnya.
Thungari menegaskan peningkatan anggaran harus diikuti dengan efektivitas dalam penggunaannya. Menurut dia, besarnya anggaran bukan menjadi ukuran utama, tetapi manfaat yang dihasilkan dari setiap belanja pemerintah.
“Pemerintah daerah tidak boleh membangun kebijakan anggaran dengan pendekatan sebanyak-banyaknya anggaran yang dibelanjakan, tetapi harus menggunakan pendekatan sebesar-besarnya nilai manfaat yang dihasilkan dari setiap rupiah anggaran,” tegasnya.
Setelah penyampaian penjelasan pemerintah daerah dalam rapat paripurna, pembahasan Perubahan APBD 2026 akan dilanjutkan DPRD Sangihe sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Tahapan tersebut meliputi penyampaian pandangan umum fraksi, tanggapan pemerintah daerah, pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama pemerintah daerah, hingga penyampaian pendapat akhir fraksi.
Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi mengatakan pembahasan Perubahan APBD merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
DPRD, kata Denny, akan membahas rancangan perubahan anggaran dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang sesuai dengan kemampuan fiskal daerah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Sangihe,” kata Denny.
Pembahasan Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menetapkan arah kebijakan anggaran hingga akhir tahun anggaran.
(Editor: Lekra’s)








Tidak ada Respon