1000215516

Kejari Talaud Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah, Langsung Ditahan di Manado

Redaksi
Tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Talaud. (Foto: Ist)
Tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Talaud. (Foto: Ist)

Selusurnews.com — Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud pada Kamis, 27 Agustus 2026. Proses tersebut berlangsung sejak pukul 16.30 hingga 20.00 WITA.

Tersangka diketahui bernama Ronal Rando, 41 tahun. Dalam perkara tersebut, Ronal disebut berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan tanah tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ronal menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke Manado untuk menjalani penahanan.

Berdasarkan laporan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, pemeriksaan kesehatan dilakukan pada pukul 18.50 WITA. Sekitar pukul 19.00 WITA, tersangka kemudian diberangkatkan menuju Manado dengan didampingi tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.

Tim tersebut terdiri atas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bryan Saputra Tambuwun, Jaksa Fungsional Irvan Haris Ardian dan Puja Ramadhan, serta dua staf bidang Tindak Pidana Khusus, Setiawan Maliogha dan Alfi Husni.

Tersangka tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado sekitar pukul 19.30 WITA. Setelah tiba, dilakukan pemeriksaan administrasi oleh petugas Lapas.

Proses administrasi penahanan tersebut selesai sekitar pukul 20.00 WITA.

Perkara yang menjerat Ronal berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2022.

Namun, dalam laporan yang diterima, Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud belum merinci nilai kerugian negara maupun konstruksi perkara yang menjadi dasar penetapan Ronal sebagai tersangka.

Kejaksaan menyatakan seluruh rangkaian penetapan dan penahanan tersangka berlangsung aman dan lancar.

(Fernando Loronusa)