Selusurnews.com – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2026 disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jumat (21/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi, didampingi Wakil Ketua I Risald P. Makagansa dan Wakil Ketua II Marvein Hontong. Hadir pula Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, Wakil Bupati Tendris Bulahari, Penjabat Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi mengatakan, pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah dilakukan bersama dan memperoleh persetujuan Badan Anggaran (Banggar) DPRD pada 20 Agustus 2026.
“Forum rapat paripurna saat ini akan melegitimasi kesepakatan bersama KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” ungkap Denny.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama, komitmen, serta tanggung jawab selama proses pembahasan.
“Dengan kesepakatan bersama ini menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan fiskal daerah sekaligus menjadi landasan penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2026,” kata Michael.
Menurutnya, penandatanganan persetujuan bersama tersebut bukan sekadar agenda administratif atau tahapan dalam siklus penganggaran daerah, melainkan wujud nyata kemitraan strategis antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan amanat masyarakat.
“APBD harus menjadi instrumen yang mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong kesejahteraan masyarakat Sangihe,” tegasnya.
Michael menjelaskan, perubahan sejumlah asumsi dalam APBD 2026 diperlukan seiring dinamika pembangunan daerah. Kondisi ekonomi, kemampuan fiskal, kebijakan pemerintah pusat, perkembangan pendapatan daerah, hingga kebutuhan belanja menjadi sejumlah pertimbangan dalam penyusunan perubahan anggaran.
“Perubahan APBD juga harus menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran, meningkatkan efektivitas belanja, memperkuat pelayanan publik serta memastikan sumber daya fiskal yang terbatas diarahkan pada program prioritas,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026, Pemkab Sangihe bersama DPRD telah mempertimbangkan perkembangan dan kebutuhan aktual daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Michael juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia meminta jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah, segera menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Menurutnya, perlu dipastikan tidak terjadi kesenjangan antara kebijakan yang telah disepakati dengan implementasinya di lapangan.
“Sangat diharapkan seluruh kepala perangkat daerah meningkatkan koordinasi, mempercepat pelaksanaan program prioritas dan memperkuat pengendalian internal agar seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut selanjutnya menjadi landasan dalam tahapan penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2026.
(Editor: Lekra’s)








Tidak ada Respon