Selusurnews.com – DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe meluruskan sorotan terkait tidak digelarnya rapat paripurna untuk mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, (14/8/2026).
Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi didampingi Wakil Ketua I Risald Paul Makagansa menjelaskan, keputusan tidak menggelar agenda secara bersama-sama di Gedung DPRD bukan berarti lembaga tersebut mengabaikan Pidato Kenegaraan Presiden.
Menurut Tampi, DPRD Sangihe tetap berpedoman pada surat edaran Menteri Sekretaris Negara terkait rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun, kata dia, tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik mewajibkan DPRD kabupaten/kota menggelar agenda mendengarkan pidato kenegaraan secara bersama-sama di gedung DPRD masing-masing.
“Dalam surat tersebut tidak secara spesifik menjelaskan bahwa pelaksanaan di kabupaten/kota harus dilakukan di gedung DPRD masing-masing,” kata Tampi, yang diamini Risald belum lama ini.
Tampi mengatakan, substansi kewajiban mengikuti rangkaian peringatan kemerdekaan tetap dijalankan. Hanya, pelaksanaannya tidak dilakukan dalam bentuk rapat paripurna bersama seluruh anggota DPRD di Gedung DPRD Sangihe.
Anggota DPRD Tetap Wajib Dengarkan Pidato
Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Riputri Tamaka, mengatakan pihaknya tetap memfasilitasi pimpinan dan anggota DPRD untuk mengikuti Pidato Kenegaraan Presiden.
Menurut Tamaka, agenda yang biasanya berlangsung pada 16 Agustus tahun ini dilaksanakan lebih awal karena 16 Agustus 2026 bertepatan dengan hari Minggu.
“Seperti biasanya, pidato kenegaraan dilaksanakan pada 16 Agustus. Namun, karena 16 Agustus 2026 jatuh pada hari Minggu, pelaksanaannya ditarik menjadi Jumat, 14 Agustus 2026,” ujar Tamaka.
Ia menjelaskan, berdasarkan koordinasi dengan pimpinan DPRD, anggota DPRD tetap mengikuti dan mendengarkan pidato Presiden secara individual dari tempat masing-masing.
Dengan demikian, tidak adanya rapat bersama di ruang paripurna DPRD tidak berarti anggota DPRD tidak mengikuti Pidato Kenegaraan.
“Anggota DPRD tetap mengikuti dan mendengarkan pidato Presiden sebagai bentuk patriotisme dan nasionalisme, meskipun tidak dilakukan secara bersama-sama di ruang rapat DPRD,” katanya.
Tamaka mengatakan, kondisi sejumlah anggota DPRD yang sedang menjalankan tugas di luar daerah juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan agenda tersebut.
Salah seorang anggota DPRD, misalnya, sedang berada di Surabaya, Jawa Timur, untuk menjalankan tugas kedinasan pada saat Pidato Kenegaraan berlangsung.
Karena itu, menurut Tamaka, anggota DPRD tetap dapat mengikuti pidato Presiden dari lokasi masing-masing melalui televisi maupun kanal informasi lainnya.
“Jadi, surat edaran dan ketentuan teknis tersebut menjadi pedoman bagi pimpinan DPRD dalam pelaksanaan agenda mendengarkan pidato kenegaraan,” ujarnya.
Tamaka menegaskan kembali bahwa tidak digelarnya kegiatan secara bersama-sama di Gedung DPRD bukan berarti agenda mendengarkan Pidato Kenegaraan ditiadakan.
“Kegiatan tetap dilaksanakan, tetapi tidak dilakukan secara bersama-sama di dalam ruang DPRD. Setiap anggota DPRD tetap wajib mengikuti dan mendengarkan pidato kenegaraan tersebut,” katanya.
Tamaka juga menjelaskan perbedaan antara agenda mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden di tingkat daerah dengan Sidang Tahunan MPR.
Menurut dia, Sidang Tahunan MPR merupakan agenda lembaga tinggi negara yang diselenggarakan oleh MPR. Sementara DPRD kabupaten memiliki konteks kelembagaan dan teknis pelaksanaan yang berbeda.
Pihak Sekretariat DPRD Sangihe, kata Tamaka, telah berkoordinasi dan mencari informasi mengenai ketentuan pelaksanaan agenda tersebut, termasuk melalui berbagai sumber informasi.
Namun, DPRD Sangihe mengaku belum menerima surat yang secara khusus mengatur teknis pelaksanaan agenda mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden dalam bentuk rapat paripurna di tingkat DPRD kabupaten.
Karena itu, pimpinan DPRD Sangihe menegaskan tidak digelarnya rapat paripurna bersama pada 14 Agustus 2026 tidak dapat dimaknai sebagai pengabaian terhadap Pidato Kenegaraan Presiden.
Anggota DPRD tetap diwajibkan mengikuti dan mendengarkan pidato tersebut dari tempat masing-masing melalui kanal yang tersedia.
(Editor: Lekra’s)








Tidak ada Respon